Saturday, January 17, 2015

Ekonomi Koperasi

SISA HASIL USAHA

A. PENGERTIAN SHU DAN INFORMASI DASAR SHU

Apa sih sisa hasil usaha ? Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 :
"Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan."

  • Penghitungan SHU anggota dpt dilakukan bila informasi dasar berikut diketahui :

1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku

2. Bagian (persentase(%)) SHU anggota

3. Total simpanan seluruh anggota

4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota

5. Jumlah simpanan per anggota

6. Omzet atau volume usaha per anggota

7. Bagian (persentase(%)) SHU untuk simpanan anggota

8. Bagian (persentase(%)) SHU untuk transaksi usaha anggota

  • Istilah – istilah informasi dasar :


1. SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)

2. Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.

3. Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

4. Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.

5. Bagian (persentase(%)) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota

6. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

B. RUMUS PEMBAGIAN SHU MENURUT UNDANG - UNDANG

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

C. PEMBAGIAN SHU
          Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
              · Cadangan Koperasi 40%,
              · Jasa Anggota 40%,
              · Dana pengurus 5%,
              · Dana Karyawan 5%,
              · Dana Pendidikan 5%,
              · Dana Sosial 5%,
              · Dana Pembangunan Lingkungan 5%.
         Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. Berikut adalah rumus perhitungannya :
       a. SHU per anggota
           Rumus :
           SHUA = JUA + JMA

          Dimana :
          SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
          JUA : Jasa Usaha Anggota
          JMA : Jasa Modal Anggota

      b. SHU per anggota dengan model matematika
          Rumus :
          SHU Pa = Va / VUK x JUA + Sa / TMS x JMA

          Dimana :
          SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
          JUA : Jasa Usaha Anggota
          JMA : Jasa Modal Anggota
          VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
          UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
          Sa : Jumlah simpanan anggota
          TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

D. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
     1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
         · SHU yang bukan berasal dari anggota, dijadikan sebagai cadangan
         · Bila SHU ini cukup besar, RAT dapat membaginya asal tdk membebani likuiditas.
       · Pada koperasi yg pembukuannya sdh baik, ada pemisahan antara SHU dari anggota dan non-anggota

     2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
       · Perlu ditentukan proporsi SHU untuk jasa modal & jasa transaksi yg dilakukan dg koperasi.
         Misal : Jasa modal 30% dan transaksi usaha 70%
      · Belum ada formula yang baku, namun bisa dilihat berdsrkan struktur permodalan koperasi. Bila modal sendiri sebgn besar dari simpanan anggota, maka proporsi utk jasa modal disarankan utk diperbesar namun tdk lebih dari 50% (krn dari usaha lebih diutamakan).

    3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
      · Tujuannya sebagai proses pembelajaran bagi anggota dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi.

    4. SHU anggota dibayar secara tunai
       · Untuk membuktikan koperasi sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Sumber :
Drs. Sudarsono, S.H., M.Si Edilius, S.E. 1992. Koperasi dalam Teori dan Praktek. Rineka Cipta. Jakarta.
www.mdp.ac.id/materi/2011-2012-2/.../mj307-111066-827-11.ppt

No comments:

Post a Comment

NPWP GANDA ! Bagaimana Cara Menghapusnya ?

Hai balik lagi ke blog saya... Mau cerita dikit pengalamanku di kantor. Ceritanya begini, waktu itu saya diminta untuk membuat NPWP untuk pe...