Thursday, April 30, 2015

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

TUGAS 2

OBJEK HUKUM


I. PENDAHULUAN

        Hukum adalah peraturan yang mengikat yang mengatur tindakan manusia yang diakui oleh Negara. Kita sebagai manusia sudah seharusnya mematuhi hukum tersebut karena manusia merupakan subjek hukum. Ada beberapa kriteria manusia yang cakap hukum atau dengan kata lain orang yang diikat atau orang yang sudah pantas mendapatkan tindakan hukum.
           Di dalam hukum bukan saja terdapat subjek hukum. Hukum juga mempunyai objeknya. Yang dimaksud objek disini adalah segala yang bemanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.

II. PEMBAHASAN

A. Pengertian objek hukum

            Segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum bagi para subjek hukum . ( contoh: benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hukum). Objek hukum merupakan segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang menjadi objek hukum adalah hak, karena dapat di kuasai oleh subjek hukum.

Merupakan kepentingan bagi subjek hukum yang bersifat :

a. Material dan berwujud
b. Dapat bersifat imaterial, misalnya obyek hak cipta

        Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Objek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik


B. Jenis objek hukum

        Berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:

1. Benda yang bersifat kebendaan (materiekegodren)
       Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indra, terdiri dari benda berubah/ berwujud, meliputi :

a. Benda bergerak/ tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan. Dapat dibedakan menjadi sebagi berikut :
  1. Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan dan yang dapat berpindah sendiri
  2. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
b. Benda tidak bergerak Benda yang penyerahan bendanya dilakukan dengan penyerahan secara yuridis dahulu . Dapat dibedakan menjadi sebagi berikut :
  1. Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya
  2. Benda tidak bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
  3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda yang tidak bergerak misalnya ham memungut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
c. Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak
  1. Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu Berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (Eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
  2. Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (Hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
  3. Daluarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluarsa, sebab bezit disini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluarsa.
  4. Pembebanan (Bezwaring) yakni terhadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegodren)

        Benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegodren) adalah suatu benda dapat dirasakan oleh panca indra saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan. Contohnya merk perusahaan, hak paten, dan ciptaan musik/ lagu

C. Objek hukum Internasional

        Objek hukum Internasional adalah pokok-pokok permasalahan yang dibicarakan atau dibahas dalam hukum internasional. Kawasan geografis suatu negara (Difined Territory) juga dapat dikatakan sebagi objek hukum internasional dikarenakan sifat objek hukum internasional hanya bisa dikenai kewajiban tanpa bisa menuntut haknya. Contoh – contoh objek hukum internasional adalah :
  1. Hukum internasional hak asasi manusia. Semua norma hukum internasional yang ditunjukkan untuk menjamin perlindungan terhadap pribadi (Individu)
  2. Hukum humaniter internasional. Semua norma hukm internasional yang bertujuan memberi perlindungan pada saat timbul konflik bersenjata bukan internasional, kepada anggota pasukan tempur yang tidak bisa lagi menjalankan tugasnya lagi, atau orang-orang yang tidak terlibat dalam pertempuran
  3. Hukum kejahatan terhadap kemanusiaan (Massal). Istilah ini dikeluarkan oleh pengadilan Nurenberg untuk perbuatan kejam Nazi Jerman terhadap warga negaranya sendiri. Namun, dewasa ini genosida (Pembunuhan massal dilatar belakangi kebencian terhadap etnis, suku tertentu) juga termasuk dalam hukum ini.
Daftar Pustaka

http://www.slideshare.net/atikaratri/objek-huku-mfix

NPWP GANDA ! Bagaimana Cara Menghapusnya ?

Hai balik lagi ke blog saya... Mau cerita dikit pengalamanku di kantor. Ceritanya begini, waktu itu saya diminta untuk membuat NPWP untuk pe...