- Hubungi KPP tempat anda terdaftar di daerah kalian masing-masing, dan kalian bisa cek di google nomor telepon KPP kalian. Karna sekarang masa pandemi semua serba online kalian gak harus dateng ke KPP kok.
- Nanti kalian akan diberikan nomor WA untuk pengajuan penghapusan biasanya sih ke Account Representative.
- Setelah itu Kalian bisa bertanya apa saja persyaratan untuk menghapus NPWP ganda.
- Kalian akan diberikan Formulir Penghapusan NPWP
- Jika sudah lengkap semua dokumen hardcopy-nya langsung kirim ke KPP kalian terdaftar.
Nah apa saja berkas yang dibutuhkan sih sama KPP?
- KPP akan meminta Surat Pernyataan Kepemilikan NPWP Ganda, Bisa download disini. Surat penyataan ini disesuaikan saja ya... karna tidak ada bentuk baku dari KPP. Ditandatangan dan diberi stempel perusahaan serta materai Rp. 10.000,-
- Formulir Penghapusan NPWP Ganda. Bisa download disini. Ditandatangan dan diberi stempel perusahaan kalian ya.
- KTP dan NPWP seluruh pengurus yang terdaftar di Akta Perubahan Terakhir
- lalu copy akta pendirian awal lengkap serta perubahan-perubahannya.
- dan satu lagi adalah Copy NPWP yang ingin dihapus dan NPWP yang digunakan untuk administrasi kantor.
Sudah deh, nanti kalian akan dikirimkan surat penghapusan ke alamat masing-masing perusahaan kalian. Harap sabar menunggu balasan dari KPP karna masa pandemi terkarang prosesnya agak lama.