Perekonomian Indonesia
Hukum yang Berlaku Dalam Perekonomian
Kegiatan
ekonomi manusia sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur
dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat
berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku
ekonomi.
Hukum
atau peraturan perekonomian yang berlaku di setiap kelompok sosial atau suatu
bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial
atau bangsa tersebut. Sehingga aspek hukum harus dibuat berdasarkan tingkat
kepentingan yang muncul pada suatu masyarakat di suatu wilayah, untuk itulah
perlu dibuat aspek hukum yang sejalan dengan kebijakan otonomi daerah dalam
kerangka pemerataan kesejahteraan nasional.
Pelaksanaan
hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi sehingga tidak menimbulkan distorsi
tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian itu sendiri. Komitmen dan
institusi pengawasan yang baik juga perlu dikembangkan agar penegakan hukum
dapat berlaku baik bagi masyarakat maupun aparat hukum itu sendiri.
Hukum ekonomi di Indonesia merupakan
penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Menurut
Sunaryati Hartono, hukum ekonomi memiliki 2 aspek, yaitu:
1.
Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan
ekonomi.
2.
Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan
hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a)
Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum
ekonomi pembangunan adalah hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara nasional.
b)
Hukum Ekonomi Sosial
Hukum
ekonomi sosial adalah hukum yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dalam HAM di
Indonesia.
Tugas utama hukum ekonomi :
- Membentuk dan menyediakan pranata hukum serta sarana bagi peningkatan dan pembangunan kehidupan ekonomi nasional;
- Membentuk pranata dan sarana hukum bagi perlindungan kepentingan warga masyarakat yang secara ekonomis, politis, fisik dan intelektual berada pada posisi lemah;
- Membentuk pranata dan sarana hukum bagi peningkatan kesejahteraan manusia atau warga negara Indonesia sesuai dengan harkat martabatnya sebagai manusia;
- Membuat dan menerapkan sanksi-sanksi terhadap perbuatan-perbuatan yang menghalangi atau menghambat pembangunan sosial ekonomi;
- Membentuk pranata dan sarana hukum untuk membantu terwujudnya suatu Tata Ekonomi Internasional Baru yang lebih adil.
Ruang
lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah
satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan
multidimensional. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam belbagai
peraturan undang-undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945. Sementara
itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
1.
Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan
YME;
2.
Azas manfaat;
3.
Azas demokrasi pancasila;
4.
Azas adil dan meratal
5.
Azas keseimbangan, keserasian, dan
keselarasan dalam perikehidupan;
6.
Azas hukum;
7.
Azas kemandirian;
8.
Azas Keuangan;
9.
Azas ilmu pengetahuan;
10. Azas kebersamaan, kekeluargaan,
keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran
rakyat;
rakyat;
11.
Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan
lingkungan dan berkelanjutan;
12.
Azas kemandirian yang berwawasan
kenegaraan
No comments:
Post a Comment