Friday, October 10, 2014

EKONOMI KOPERASI

Koperasi
   A.    LATAR BELAKANG

            Di dalam negara yang sedang berkembang di dalam perkonomian Indonesia sering mengalami kemajuan atau perubahan menuju kearah negara yang maju. Oleh sebab itu Pemerintah mencari cara dan solusi untuk mengatasi permaslahan perekonomian. Sudah banyak bentuk usaha dan upaya yang di perlukan untuk mengatasi pemasalahan tersebut diantaranya adalah koperasi. Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Inti dari koperasi adalah kerja sama baik dari anggota, badan hukum, dan pengurus. Koperasi juga mengacu pada landasan Idiil (Pancasila), Landasan Mental (Setia Kawan dan Kesadaraan Diri Sendiri), Landasan Struktural dan Gerak (UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1). Pembentukan badan usaha koperasi dengan maksud untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi para anggota, baik yang bersifat individual maupun kelompok.


Gambaran Koperasi Kepengurusan




   B.     MASALAH

            Permasalahan ekonomi di suatu negara dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi. Di indonesia perkonomian dapat menghambat terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu di perlukan tanggungjawab yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong diri sendiri maupun orang lain. Saat ini koperasi di Indonesia juga dihadapkan pada dua tantangan utama. Pertama, peningkatan kualitas kelembagaan dan manajemen unit koperasi. Kedua, unit koperasi juga perlu terus kita tingkatkan daya saing dan tidak hanya berperan di tingkat nasional tetapi juga berkelas dunia.

   C.     DASAR HUKUM KOPERASI
           
            Dasar hukum koperasi Indonesia tercantum dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 yang di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dasar Hukum Pembentukan dan Pengelolaan Koperasi, yaitu:
      a.       UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian Koperasi
      b.       UU No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
      c. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Operasi dan UKM nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam.
      d.       Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar;
      e.       Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi.

   D.    JENIS – JENIS KOPERASI
            Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen  dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor  usahanya.
       a.       Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
       b.       Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan
              kegiatannya  menjual dan membeli barang konsumsi.
       c.       Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM)
              dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
       d.       Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa
              koperasinya atau anggotanya.
       e.       Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Gambaran Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi



   E.     PERMASALAHAN KOPERASI SECARA UMUM

                              1.            Faktor Internal
o  Partisipasi Anggota
Partisipasi anggota dalam koperasi berati mengikut sertakan  anggota koperasi itu dalam kegiatan operasional dan pencapaian tujuan bersama.
o  Solidaritas Antar Anggota Koperasi
Dengan adanya Solidaritas yang kuat antar anggota koperasi dapat menjadi suatu kekuatan didalam mencapai tujuan koperasi.
o  Pengurus Koperasi Yang Juga Tokoh Masyarakat
Dengan adanya rangkap jabatan yang dimiliki oleh pengurus koperasi menyebabkan kurang profesionalismenya pengurus dalam mengelola koperasi.
o  Skala Usaha
Dengan skala usaha yang kecil yang dilaksanakan oleh koperasi menyebabkan koperasi sulit berkembang.
o  Perkembangan Modal
Perkembangan modal dalam koperasi sangat mempengaruhi perkembangan usaha koperasi karena dengan modal yang cukup besar koperasi dapat mengembangkan usahanya yang lebih banyak lagi menyatakan apabila koperasi ingin mengembangkan usahanya kepasar global.
o  Ketrampilan Manajerial
Dalam perencanaan program kerja koperasi harus mampu diterjemahkan oleh manajemen berdasarkan kesepakatan di dalam rapat anggota tahunan (RAT).
o  Jaringan Pasar
Jaringan pasar merupakan suatu tempat untuk mencari pangsa pasar yang lebih luas agar dapat memperoleh keuntungan yang lebih besar.
o  Sistem Manajemen
Dalam menerapkan manajemen, pengurus mempunyai tanggung jawab untuk merumuskan kebijaksanaan, menyetujui tanggung jawab untuk merumuskan kebijaksanaan, menyetujui rencana dan program, melimpahkan wewenang kepada manajer.
o  Kinerja Pengurus
Kinerja pengurus mempunyai kedudukan yang menentukan kebrhasilan koperasi. Dengan pengurus yang memiliki kopetensi yang baik akan dapat membuat koperasi berkembang menjadi lebih baik.
                              2.            Faktor Eksternal
o  Iklim Pendukung Perkembangan Koperasi
Pemerintah berusaha menciptakan suasana yang dapat mendorong pertumbuhan koperasi dengan cara mengadakan koordinasi. Dengan koordinasi tersebut dimaksudkan agar berbagai pihak yang ada sangkut pautnya dengan pertumbuhan koperasi dapat dihasilkan pandangannya.
o  Tingkat Harga
Tingkat harga yang selalu berubah (naik) menyebabkan pendapatan penjualan sekarang tidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha.
o  Kebijakan Pemerintah sebagai Soko Guru Perekonomian Nasional
Jadi dengan adanya kebijakan pemerintah disini koperasi masih dapat perhatian yang kecil. Sedangkan UKM ataupun koperasi memberikan omzet yang cukup besar dibandingkan dengan usaha swasta.
o  Dicabutnya Fasilitas Tertentu Oleh Pemerintah
Koperasi berkembang mengikuti perkembangan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah, sehingga seakan-akan koperasi adalah organisasi yang sekedar menjalankan program-program pemerintah. Berbagai peluang usaha koperasi harus diakui belum secara optimal dapat dimanfaatkan oleh koperasi. Bahkan organisasi DEKOPIN yang diharapkan menjadi corong koperasi yang memperjuangkan aspirasi koperasi dan melaksanakan berbagai pelatihan.
  
   F.      USAHA – USAHA YANG DAPAT DILAKUKAN UNTUK MEMAJUKAN KOPERASI

o  Merekrut anggota yang berkompeten
            Salah satu cara untuk meemanjukan koperasi adalah merekrut anggota koperasi yang berkompeten dalam bidang bisnis. Saya akan membuat koperasi lebih menarik sehingga tidak kalah dengan badan usaha lainnya. Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi. Contohnya dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin dengan baik, kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Serta perlu dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi yang belum berpengalaman. Jadi setiap anggota harus memiliki kemampuan yang dapat di banggakan oleh koperasi dan dapat memajukan koperasi tersebut ke arah yang lebih baik.

o  Meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi
            Untuk meningkatkan daya jual koperasi, saya akan membuat koperasi semenarik mungkin agar anggota yang ingin bergabung melihat bahwa koperasi bukan sekedar untuk meminjamkan uang saja tetapi banyak manfaat yang terkandung dalam koperasi tersebut.  Membuat koperasi agar terlihat menarik supaya masyarakat tertarik untuk membeli di koperasi mungkin dengan cara mengecat dinding koperasi dengan warna-warna yang indah, menyediakan AC,  ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan pelayanan yang baik sehingga masyarakat puas. Dan tidak hanya itu, koperasi pun memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya salah satu caranya dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya. Dengan cara ini diharapkan dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya di koperasi.

o  Menerapkan sistem GCG
            Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance (GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tata kelola koperasi yang baik.
            Perkembangan koperasi di Indonesia semakin lama semakin menunjukkan perkembangan menggembirakan. Sebagai salah satu pilar penopang perekonomian Indonesia, keberadaan koperasi sangat kuat dan mendapat tempat tersendiri di kalangan pengguna jasanya. Koperasi telah membuktikan bahwa dirinya mampu bertahan di tengah gempuran badai krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia. Keberadaan koperasi semakin diperkuat pula dengan dibentuknya Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang salah satu tugasnya adalah mengembangkan koperasi menjadi lebih berdaya guna.
            Kenyataan membuktikan bahwa koperasi baru manis dikonsep tetapi sangat pahit perjuangannya di lapangan. Semakin banyak koperasi yang tumbuh semakin banyak pula yang tidak aktif. Bahkan ada koperasi yang memiliki badan hukum namun tidak eksis sama sekali. Hal ini sangat disayangkan karena penggerakan potensi perekonomian pada level terbawah berawal dan diayomi melalui koperasi. Oleh karena itu, koperasi tidak mungkin tumbuh dan berkembang dengan berpegang pada tata kelola yang tradisonal dan tidak berorientasi pada pemuasan keperluan dan keinginan konsumen. Koperasi perlu diarahkan pada prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman yang semakin maju dan tantangan yang semakin global.
            Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.

o  Membenahi kondisi internal koperasi
            Praktik-praktik operasional yang tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN. Dana yang seharusnya di berikan kepada anggota koperasi tetapi disalah gunakan. Hal tersebut yang ingin dibenahi dalam kepengurusan internal koperasi.

o  Menghimpun kekuatan ekonomi dan kekuatan politis
            Kebijaksanaan ekonomi makro cenderung tetap memberikan kesempatan lebih luas kepada usaha skala besar. Paradigma yang masih digunakan hingga saat ini menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh usaha skala besar dengan asumsi bahwa usaha tersebut akan menciptakan efek menetes ke bawah. Namun yang dihasilkan bukanlah kesejahteraan rakyat banyak melainkan keserakahan yang melahirkan kesenjangan. Dalam pembangunan, pertumbuhan memang perlu, tetapi pencapaian pertumbuhan ini hendaknya melalui pemerataan yang berkeadilan.
            Dalam menghadapi situasi seperti ini, alternatif terbaik bagi usaha kecil termasuk koperasi adalah menghimpun kekuatan sendiri baik kekuatan ekonomi maupun kekuatan politis untuk memperkuat posisi tawar dalam penentuan kebijakan perekonomian nasional. Ini bukanlah kondisi yang mustahil diwujudkan, sebab usaha kecil termasuk koperasi jumlahnya sangat banyak dan tersebar di seluruh wilayah nusantara sehingga jika disatukan akan membentuk kekuatan yang cukup besar.
            Dengan ini diharapkan dapat memajukan koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian di Indonesia. Juga diharapkan koperasi dapat bersaing di perekonomian dunia. Saya sangat mengharapkan agar koperasi di Indonesia dapat terus maju dan berkembang karena koperasi adalah salah satu badan usaha yang menyediakan fasilitas untuk masyarakat kecil dan menengah. Semoga dengan ini dapat membangun koperasi yang lebih baik lagi.

   G.    KESIMPULAN
            Dalam koperasi di zaman sekarang banyak yang tidak mengetahui tujuan dan gunanya koperasi bagi masyarakat kecil dan menengah. Tujuannya dalah untuk mensejahterakan anggota koperasi maupun pengurus koperasi maupun badan hukum lainnya. Koperasi juga salah satu potensi terdalam yang berguna bagi perekonomian di Indonesia. Membantu pertumbuhan ekonomi yang sedang berkembang di Indonesia. Tetapi koperasi lebih mengutamakan jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Usaha yang seharusnya dilakukan koperasi dalam mencari pengurus dengan cara meberikan arahan atau pembelajaran (training) terlebih dahulu sebelum menjadi pengurus koperasi. Agar di dalam kepengurusan tidak ada penyimpangan dana, itu adalah salah satu penyebab koperasi tidak berkembang dengan baik. Dan banyak faktor lainnya penyebab koperasi tidak berkembang. Jika koperasi di dalam kepengurusannya semua berkompeten pasti koperasi tersebut berkembang dengan pesat, dan juga tidak ada kecurangan politisi untuk membuat koperasi menjadi kepentingan pribadi.

   H.    REFERENSI

NPWP GANDA ! Bagaimana Cara Menghapusnya ?

Hai balik lagi ke blog saya... Mau cerita dikit pengalamanku di kantor. Ceritanya begini, waktu itu saya diminta untuk membuat NPWP untuk pe...