Koperasi
A.
LATAR BELAKANG
Di dalam negara yang sedang berkembang di dalam
perkonomian Indonesia sering mengalami kemajuan atau perubahan menuju kearah
negara yang maju. Oleh sebab itu Pemerintah mencari cara dan solusi untuk
mengatasi permaslahan perekonomian. Sudah banyak bentuk usaha dan upaya yang di
perlukan untuk mengatasi pemasalahan tersebut diantaranya adalah koperasi.
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Inti dari
koperasi adalah kerja sama baik dari anggota, badan hukum, dan pengurus.
Koperasi juga mengacu pada landasan Idiil (Pancasila), Landasan Mental (Setia
Kawan dan Kesadaraan Diri Sendiri), Landasan Struktural dan Gerak (UUD 1945
Pasal 33 Ayat 1). Pembentukan badan usaha koperasi dengan maksud untuk memenuhi
kebutuhan barang dan jasa bagi para anggota, baik yang bersifat individual
maupun kelompok.
Gambaran Koperasi Kepengurusan
B.
MASALAH
Permasalahan ekonomi di suatu negara dapat memperlambat
pertumbuhan ekonomi. Di indonesia perkonomian dapat menghambat terwujudnya
keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu di perlukan tanggungjawab yang
kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong diri sendiri maupun orang
lain. Saat
ini koperasi di Indonesia juga dihadapkan pada dua tantangan utama. Pertama, peningkatan
kualitas kelembagaan dan manajemen unit koperasi. Kedua, unit koperasi juga
perlu terus kita tingkatkan daya saing dan tidak hanya berperan di tingkat
nasional tetapi juga berkelas dunia.
C.
DASAR HUKUM KOPERASI
Dasar
hukum koperasi Indonesia tercantum dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 yang di
dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang
ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh
Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran
Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun
1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor
2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dasar Hukum Pembentukan dan Pengelolaan Koperasi,
yaitu:
a.
UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian Koperasi
b. UU No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan
Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
c. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan
UKM nomor 15/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Negara Operasi dan UKM nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksaan
Kegiatan Usaha Simpan Pinjam.
d. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar;
e.
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006
tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004
tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian
Koperasi.
D.
JENIS – JENIS KOPERASI
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi
konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat
pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
a. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi
yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b. Koperasi Konsumen adalah koperasi
beranggotakan para konsumen dengan menjalankan
kegiatannya menjual dan membeli barang konsumsi.
c.
Koperasi Produsen adalah koperasi
beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM)
dengan menjalankan kegiatan
pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang
menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa
koperasinya atau anggotanya.
e.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang
bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Gambaran
Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
E.
PERMASALAHAN KOPERASI SECARA UMUM
1.
Faktor Internal
o
Partisipasi Anggota
Partisipasi anggota dalam koperasi
berati mengikut sertakan anggota
koperasi itu dalam kegiatan operasional dan pencapaian tujuan bersama.
o
Solidaritas Antar Anggota Koperasi
Dengan adanya Solidaritas yang kuat
antar anggota koperasi dapat menjadi suatu kekuatan didalam mencapai tujuan
koperasi.
o
Pengurus Koperasi Yang Juga Tokoh
Masyarakat
Dengan adanya rangkap jabatan yang
dimiliki oleh pengurus koperasi menyebabkan kurang profesionalismenya pengurus
dalam mengelola koperasi.
o
Skala Usaha
Dengan skala usaha yang kecil yang
dilaksanakan oleh koperasi menyebabkan koperasi sulit berkembang.
o
Perkembangan Modal
Perkembangan modal dalam koperasi sangat
mempengaruhi perkembangan usaha koperasi karena dengan modal yang cukup besar
koperasi dapat mengembangkan usahanya yang lebih banyak lagi menyatakan apabila
koperasi ingin mengembangkan usahanya kepasar global.
o
Ketrampilan Manajerial
Dalam perencanaan program kerja koperasi
harus mampu diterjemahkan oleh manajemen berdasarkan kesepakatan di dalam rapat
anggota tahunan (RAT).
o
Jaringan Pasar
Jaringan pasar merupakan suatu tempat
untuk mencari pangsa pasar yang lebih luas agar dapat memperoleh keuntungan
yang lebih besar.
o
Sistem Manajemen
Dalam menerapkan manajemen, pengurus
mempunyai tanggung jawab untuk merumuskan kebijaksanaan, menyetujui tanggung
jawab untuk merumuskan kebijaksanaan, menyetujui rencana dan program,
melimpahkan wewenang kepada manajer.
o
Kinerja Pengurus
Kinerja pengurus mempunyai kedudukan
yang menentukan kebrhasilan koperasi. Dengan pengurus yang memiliki kopetensi
yang baik akan dapat membuat koperasi berkembang menjadi lebih baik.
2.
Faktor Eksternal
o
Iklim Pendukung Perkembangan Koperasi
Pemerintah berusaha menciptakan suasana
yang dapat mendorong pertumbuhan koperasi dengan cara mengadakan koordinasi.
Dengan koordinasi tersebut dimaksudkan agar berbagai pihak yang ada sangkut
pautnya dengan pertumbuhan koperasi dapat dihasilkan pandangannya.
o
Tingkat Harga
Tingkat harga yang selalu berubah (naik)
menyebabkan pendapatan penjualan sekarang tidak dapat dimanfaatkan untuk
meneruskan usaha.
o
Kebijakan Pemerintah sebagai Soko Guru
Perekonomian Nasional
Jadi dengan adanya kebijakan pemerintah
disini koperasi masih dapat perhatian yang kecil. Sedangkan UKM ataupun
koperasi memberikan omzet yang cukup besar dibandingkan dengan usaha swasta.
o
Dicabutnya Fasilitas Tertentu Oleh
Pemerintah
Koperasi berkembang mengikuti
perkembangan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah, sehingga seakan-akan
koperasi adalah organisasi yang sekedar menjalankan program-program pemerintah.
Berbagai peluang usaha koperasi harus diakui belum secara optimal dapat
dimanfaatkan oleh koperasi. Bahkan organisasi DEKOPIN yang diharapkan menjadi
corong koperasi yang memperjuangkan aspirasi koperasi dan melaksanakan berbagai
pelatihan.
F.
USAHA – USAHA YANG DAPAT DILAKUKAN UNTUK
MEMAJUKAN KOPERASI
o
Merekrut anggota yang berkompeten
Salah satu cara untuk meemanjukan
koperasi adalah merekrut anggota koperasi yang berkompeten dalam bidang bisnis.
Saya akan membuat koperasi lebih menarik sehingga tidak kalah dengan badan
usaha lainnya. Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan
orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan
koperasi. Contohnya dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin dengan baik,
kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya
masing-masing. Serta perlu dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi yang belum
berpengalaman. Jadi setiap anggota harus memiliki kemampuan yang dapat di
banggakan oleh koperasi dan dapat memajukan koperasi tersebut ke arah yang
lebih baik.
o
Meningkatkan daya jual koperasi dan
melakukan sarana promosi
Untuk meningkatkan daya jual
koperasi, saya akan membuat koperasi semenarik mungkin agar anggota yang ingin
bergabung melihat bahwa koperasi bukan sekedar untuk meminjamkan uang saja
tetapi banyak manfaat yang terkandung dalam koperasi tersebut. Membuat koperasi agar terlihat menarik supaya
masyarakat tertarik untuk membeli di koperasi mungkin dengan cara mengecat
dinding koperasi dengan warna-warna yang indah, menyediakan AC, ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan
pelayanan yang baik sehingga masyarakat puas. Dan tidak hanya itu, koperasi pun
memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat
diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya salah satu caranya
dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya.
Dengan cara ini diharapkan dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya di
koperasi.
o
Menerapkan sistem GCG
Koperasi perlu mencontoh
implementasi good corporate governance (GCG) yang telah diterapkan pada
perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam
beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam
hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu
konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tata kelola
koperasi yang baik.
Perkembangan koperasi di Indonesia
semakin lama semakin menunjukkan perkembangan menggembirakan. Sebagai salah
satu pilar penopang perekonomian Indonesia, keberadaan koperasi sangat kuat dan
mendapat tempat tersendiri di kalangan pengguna jasanya. Koperasi telah
membuktikan bahwa dirinya mampu bertahan di tengah gempuran badai krisis
ekonomi yang terjadi di Indonesia. Keberadaan koperasi semakin diperkuat pula
dengan dibentuknya Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang salah satu tugasnya
adalah mengembangkan koperasi menjadi lebih berdaya guna.
Kenyataan membuktikan bahwa koperasi
baru manis dikonsep tetapi sangat pahit perjuangannya di lapangan. Semakin
banyak koperasi yang tumbuh semakin banyak pula yang tidak aktif. Bahkan ada
koperasi yang memiliki badan hukum namun tidak eksis sama sekali. Hal ini
sangat disayangkan karena penggerakan potensi perekonomian pada level terbawah
berawal dan diayomi melalui koperasi. Oleh karena itu, koperasi tidak mungkin
tumbuh dan berkembang dengan berpegang pada tata kelola yang tradisonal dan
tidak berorientasi pada pemuasan keperluan dan keinginan konsumen. Koperasi
perlu diarahkan pada prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap
perkembangan zaman yang semakin maju dan tantangan yang semakin global.
Dalam mengimplementasikan GCG,
koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai
dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan
pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan
kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang
sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi
pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.
o
Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik-praktik operasional yang
tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang
berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya
peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan
yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan
pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN. Dana yang
seharusnya di berikan kepada anggota koperasi tetapi disalah gunakan. Hal tersebut
yang ingin dibenahi dalam kepengurusan internal koperasi.
o
Menghimpun kekuatan ekonomi dan kekuatan
politis
Kebijaksanaan ekonomi makro
cenderung tetap memberikan kesempatan lebih luas kepada usaha skala besar.
Paradigma yang masih digunakan hingga saat ini menitikberatkan pada pertumbuhan
ekonomi yang ditopang oleh usaha skala besar dengan asumsi bahwa usaha tersebut
akan menciptakan efek menetes ke bawah. Namun yang dihasilkan bukanlah kesejahteraan
rakyat banyak melainkan keserakahan yang melahirkan kesenjangan. Dalam
pembangunan, pertumbuhan memang perlu, tetapi pencapaian pertumbuhan ini
hendaknya melalui pemerataan yang berkeadilan.
Dalam menghadapi situasi seperti
ini, alternatif terbaik bagi usaha kecil termasuk koperasi adalah menghimpun
kekuatan sendiri baik kekuatan ekonomi maupun kekuatan politis untuk memperkuat
posisi tawar dalam penentuan kebijakan perekonomian nasional. Ini bukanlah
kondisi yang mustahil diwujudkan, sebab usaha kecil termasuk koperasi jumlahnya
sangat banyak dan tersebar di seluruh wilayah nusantara sehingga jika disatukan
akan membentuk kekuatan yang cukup besar.
Dengan ini diharapkan dapat
memajukan koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian di Indonesia. Juga
diharapkan koperasi dapat bersaing di perekonomian dunia. Saya sangat
mengharapkan agar koperasi di Indonesia dapat terus maju dan berkembang karena
koperasi adalah salah satu badan usaha yang menyediakan fasilitas untuk masyarakat
kecil dan menengah. Semoga dengan ini dapat membangun koperasi yang lebih baik
lagi.
G.
KESIMPULAN
Dalam koperasi di zaman sekarang
banyak yang tidak mengetahui tujuan dan gunanya koperasi bagi masyarakat kecil
dan menengah. Tujuannya dalah untuk mensejahterakan anggota koperasi maupun
pengurus koperasi maupun badan hukum lainnya. Koperasi juga salah satu potensi
terdalam yang berguna bagi perekonomian di Indonesia. Membantu pertumbuhan
ekonomi yang sedang berkembang di Indonesia. Tetapi koperasi lebih mengutamakan
jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Usaha yang
seharusnya dilakukan koperasi dalam mencari pengurus dengan cara meberikan
arahan atau pembelajaran (training) terlebih dahulu sebelum menjadi pengurus
koperasi. Agar di dalam kepengurusan tidak ada penyimpangan dana, itu adalah
salah satu penyebab koperasi tidak berkembang dengan baik. Dan banyak faktor
lainnya penyebab koperasi tidak berkembang. Jika koperasi di dalam
kepengurusannya semua berkompeten pasti koperasi tersebut berkembang dengan
pesat, dan juga tidak ada kecurangan politisi untuk membuat koperasi menjadi
kepentingan pribadi.
H.
REFERENSI
No comments:
Post a Comment