KOPERASI KARYAWAN PT. LUCKY ABADI TEXTILE FACTORY
Dalam
kesempatan kali ini, saya ditugaskan oleh dosen sotskill saya dalam mata kuliah
“Ekonomi Koperasi” untuk mendatangi atau mengobservasi serta mewawancarai pihak
dari salah satu koperasi mengenai sejarah berdirinya, lalu tersedia unit apa
saja, bagaimana pembagian SHU, dan juga mencari tau permasalahan atau kesulitan
yang dihadapi oleh koperasi tersebut, sehingga saya harus memberikan sedikit
pendapat saya untuk dijadikan solusi bagi koperasi tersebut.
Saya
memilih dan mendatangi salah satu koperasi yang ada di daerah Kelapa Dua,
Depok, Jawa Barat, yaitu koperasi karyawan pada sebuah pabrik / perusahaan.
Berikut adalah keterangan mengenai koperasi yang saya datangi:
· Nama
Koperasi : Koperasi Karyawan PT. Lucky
Abadi Textile Factory
· Alamat
:
Jl. Tugu Raya 1 Tugu – Cimanggis – Depok, Jawa Barat (16951)
· No.
Telepon :
021-70873555, 021-8710288
· Fax :
021-8710290
· Unit
Usaha
: Unit Simpan Pinjam dan Unit Konsumsi
Banyak sekali informasi –
informasi yang saya dapatkan dengan melakukan wawancara pada salah seorang
pimpinan koperasi tersebut, yaitu Bapak Zainal Arifin selaku ketua umum
koperasi tersebut.
A. SEJARAH
BERDIRINYA KOPERASI
Pada
mulanya, koperasi ini berdiri sesudah pabrik tersebut berdiri. Berdirinya PT.
Lucky Abadi Textile Factory tersebut pada tahun 1972. Setelah pabrik itu
didirikan, sekitar 6 tahun kemudian didirikanlah sebuah koperasi bagi karyawan
di pabrik itu pada tanggal 21 Juni 1976. Didirikannya koperasi ini adalah
dengan tujuan yaitu untuk membantu perekonomian karyawan dari PT. Lucky Abadi
Textile Factory itu sendiri.
Unit
yang tersedia di koperasi ini adalah unit simpan pinjam dan unit koperasi. Ada
perbedaan dari kedua unit yang didirikan tersebut. Unit simpan pinjam adalah
unit yang pertama kali diadakan. Tetapi karena kebutuhan anggota bertambah,
sehingga di buat lagi unit konsumsi guna untuk memenuhi kebutuhan anggotanya.
B. STRUKTUR
ORGANISASI KOPERASI
Koperasi
ini mempunyai struktur organisasi atau kepengurusan yang berganti setiap 1
periode yaitu 5 tahun sekali. Berikut ini adalah struktur organisasinya:
- Ketua
Umum :
Zainal Arifin
- Ketua
Unit Simpan Pinjam :
Supono
- Ketua
Unit
Konsumsi :
Imam Mutaqqin
- Sekretaris :
Dwi Kurnia Yulianti
- Bendahara :
Nur Widianto
- Dan
seksi-seksi lainnya
C. UNIT
YANG ADA DI KOPERASI:
Seperti yang telah disebutkan di
atas, koperasi ini mempunyai 2 unit, yaitu:
1. Unit Simpan Pinjam:
Unit ini mengurusi tentang simpan
dan pinjam uang. Jenis pinjaman yang ada di koperasi ini antara lain:
·
Pinjaman Jangka Pendek:
Pinjaman
ini mempunyai batas waktu pinjaman hanya 12 bulan. Pinjaman jenis ini banyak
digunakan anggota untuk memenuhi keperluan yang relatif kecil yaitu seperti
untuk biaya pulang kampung (kebanyakan karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory
ini berasal dari luar depok) atau biaya untuk anak-anaknya masuk sekolah. Pada
pinjaman jangka pendek ini dikenakan bunga sebesar 12%.
·
Pinjaman Jangka Panjang:
Pinjaman ini mempunyai batas
waktu pinjaman selama 40 bulan. Banyak anggota koperasi yang biasanya meminjam
jenis pinjaman ini untuk hal yang konteksnya relatif besar yaitu untuk membayar
secara tunai maupun kredit dari cicilan rumah atau kendaraan. Bunga yang
dikenakan pada pinjaman ini adalah 12%.
·
Pinjaman Usaha:
Pinjaman jenis ini batas waktu
pembayarannya dan besarnya nominalnya tergantung dari hasil negosiasi antara
pihak koperasi dengan pihak anggota yang bersangkutan (meminjam). Tetapi
sebelum meminjam, haruslah dijelaskan terlebih dahulu usaha apa yang akan di
rintis atau di dirikan sehingga ingin meminjam jenis pinjaman ini.
Adapun cara peminjamannya adalah
dengan cara melihat dari simpanan anggota itu sendiri dan dari jaminan apa yang
akan di berikan oleh anggota yang bersangkutan (anggunan).
2.
Unit Konsumsi:
Unit konsumsi ini biasa di sebut
sebagai unit toserba (toko serba guna). Didalam unit ini menangani berbagai
macam kebutuhan pokok atau sembako. Para anggotanya dapat membeli keperluan
sehari-harinya di unit konsumsi ini dengan 2 cara yaitu bisa bayar tunai,
maupun kredit atau menghutang. Jika ada anggota yang kredit di unit
konsumsi ini, tentunya ada catatan tersendiri yang dipegang oleh koperasi untuk
mendatanya.
Selain anggota koperasi karyawan
PT. Lucky Abadi Textile Factory ini sendiri, pihak luar koperasi atau
masyarakat sekitar juga dapat dating dan melakukan transaksi di unit konsumsi
tersebut.
Dalam unit konsumsi itu sendiri
ada beberapa tugas dan bagian, antara lain:
·
Seksi Stok Gudang
Fungsinya yaitu untuk
mempertanggungjawabkan barang-barang yang ada dan melaporkan serta mengurusi
keadaan barang di gudang koperasi tersebut.
·
Seksi Pembelanjaan
Fungsinya adalah untuk
mempertanggungjawabkan barang-barang pokok yang akan dibeli. Dapat menentukan
harga barang yang di beli agar murah untuk dijual kembali dengan harga yang
tidak terlalu tinggi serta mendapat laba dari harga jual tersebut yang nantinya
akan dibagikan kembali untungnya pada anggota.
D. SYARAT
UNTUK MENJADI ANGGOTA KOPERASI
1)
3 bulan setelah menjadi karyawan PT. Lucky Abadi
Textile Factory
2)
Menyerahkan pas photo dan fotokopi KTP (Kartu
Tanda Penduduk)
3)
Simpanan wajib Rp 100.000,00
4)
Simpanan pokok Rp 10.000,00
E. SISTEM
PENGURUSAN KOPERASI
Koperasi karyawan
PT. Lucky Abadi Textile Factory ini mempunyai suatu system untuk mengolah laba
atau keuntungannya yaitu dengan cara melakukan audit internal yang dilakukan
sebulan sekali. Audit dilakukan oleh salah satu pegawai dari pabrik itu
sendiri, karena jika memakai audit eksternal maka biaya yang dikeluarkan
sangatlah besar. Sistem audit ini dapat meminimalkan penyelewengan dana oleh
pengurus. Koperasi ini adalah koperasi karyawan dari bagian perusahaanb swasta.
Jadi jika ditemukan ada penyelewengan maka dampaknya akan terlihat jelas yaitu
dipecat dari perusahaan tersebut.
F.
KENDALA YANG DIHADAPI KOPERASI
Ada
2 macam kendala yang dihadapi oleh koperasi karywan PT. Lucky Abadi Textile
Factory, yaitu sebagai berikut:
1. Kendala
Internal
Dari
hasil wawancara, koperasi karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory ini belum
menemui titik kendala dari pihak internal (dalam). Sebab koperasi ini mempunyai
system yang baik dan manajemen yang baik untuk mengatur jalannya kegiatan
koperasi. Setiap anggota selalu mengawasi jalannya kegiatan koperasi secara
langsung. Sehingga jika ditemui hal-hal yang tidak benar, maka bias langsung
dilaporkan pada pihak perusahaan dan resikonya adalah dikeluarkan dari pabrik
tersebut. Selama ini dalam unit simpan pinjam, anggota-anggota yang meminjam
uang jangka pendek, panjang, maupun usaha belum ditemukan kredit macet (tidak
bias membayar angsuran hutangnya). Sebab jika itu ditemukan dan anggota tidak
bias membayarnya, maka koperasi akan memotong uang gajinya secara langsung
untuk membayar hutang dari anggota yang bersangkutan tersebut.
2. Kendala
Eksternal
Kendala
atau masalah eksternal (luar koperasi) selama ini adalah dalam mencari
barang-barang yang murah untuk dijual lagi dikoperasi (unit konsumsi). Kendala
lainnya adalah karena besarnya pajak yang dibebankan pada koperasi ini sendiri,
yaitu sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah setempat antara lain PPH 21
(5%), PPH 23 (bunga simpanan yang dikenakan sebesar 10%), PPH 25 (pajak untuk
badan usaha koperasi sebesar 12.5%) dan PPN.
G. PEMBAGIAN
HASIL USAHA (SHU) KOPERASI
Dikoperasi
ini menggunakkan 2 bank untuk masalah keungannya yatu Panin Bank untuk Tabungan
koperasi dan Mandiri bank untuk urusan atau kegiatan bisnis Koperasi itu
sendiri. Tatacara pembagian sisa hasil Usaha di koperasi ini ialah:
1. Di bagikan setiap 1 tahun sekali (januari)
dengan hasil dari Total pendapatan – Biaya operasional.
2. Pembagian kepada anggota ada ketentuannya sesuai
Total Simpanan dan Keaktifan anggota.
Biaya-biaya operasional dalam Koperasi:
Biaya-biaya operasional dalam Koperasi:
·
Biaya operasional (baiay tenaga kerja)
·
Biaya umum (biaya Atk dan Administrasi)
·
Biaya Pembelian
·
Biaya jamuan tamu
·
Biaya penyusutan
·
Biaya lain-lain
H. HARAPAN
KOPERASI
Koperasi
karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory berharap lebih dimudahkan dalam
mencari barang-barang murah untuk dijual kembali di koperasi. Bila ada bantuan
dari dewan koperasi pemerintah setempat serta beharap pemerintah secara
nyata mewujudkan janji mereka yang menjanjikan sembako murah yang hingga saat
ini belum terealisasikan.
Tugas Kelompok Ekonomi Koperasi Kelas 2 EB 02:
1. Naomi Brenda Friscilia (26213336)
2. Andya Hamada Putri (20213976)
3. Dhita Dwi Puspita (22213341)
4. Iis Tri Wulandari (24213233)
5. Puteri Maharani (26213972)
No comments:
Post a Comment