Sunday, June 28, 2015

Contoh Kasus Perlindungan Konsumen

          Sebelum saya menganalisis kasus tentang perlindungan konsumen saya akan membahas apa itu perlindungan konsumen, berikut saya akan jelaskan :

Menurut pengertian dalam pasal 1 butir 1, 2, dan 3 UU PK mengandung pengertian sebagai berikut :
  1. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen
  2. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
  3. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
          Lebih lanjut, di ilmu ekonomi ada dua jenis konsumen, yakni konsumen antara dan konsumen akhir. Konsumen antara adalah distributor, agen dan pengecer. Mereka membeli barang bukan untuk dipakai, melainkan untuk diperdagangkan Sedangkan pengguna barang adalah konsumen akhir.

      Yang dimaksud di dalam UU Perlindungan Konsumen sebagai Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen adalah konsumen akhir. Karena konsumen akhir memperoleh barang dan/atau jasa bukan untuk dijual kembali, melainkan untuk digunakan, baik bagi kepentingan dirinya sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain.

         Pengertian Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen sesungguhnya dapat terbagi dalam tiga bagian, terdiri atas: 
  1. Konsumen dalam arti umum, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk tujuan tertentu. 
  2. Konsumen antara, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk diproduksi (produsen) menjadi barang /jasa lain atau untuk memperdagangkannya (distributor), dengan tujuan komersial. Konsumen antara ini sama dengan pelaku usaha; dan 
  3. Konsumen akhir, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa konsumen untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, keluarga atau rumah tangganya dan tidak untuk diperdagangkan kembali. 
          Konsumen (akhir) inilah yang dengan jelas diatur perlindungannya dalam UU Perlindungan Konsumen tersebut. Selanjutnya apabila digunakan istilah konsumen dalam UU, yang dimaksudkan adalah konsumen akhir. Undang-undang ini mendefinisikan konsumen dalam pasal 1 butir 2 yang sudah di jelaskan di atas bahwa konsumen akhir adalah sebagai pemakai untuk kepentingan pribadi bukan untuk di jual kembali/ diperdagangkan.

      Lalu muncul pertanyaan, bagaimana bila saya membeli barang, kemudian saya menghadiahkannya kepada teman saya. Siapakah yang disebut konsumen? Menurut saya yang patut untuk disebut sebagai konsumen hanyalah penerima hadiah. Sedangkan pemberi hadiah bukan konsumen menurut pengertian Pasal 1 butir 2 UU PK. Pemberi hadiah dapat dikatakan sebagai konsumen perantara.


Ribuan Pangan Impor yang Dijual Online Ternyata Ilegal
KAMIS, 18 JUNI 2015 | 12:13 WIB

Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meletakkan barang bukti obat dan makanan ilegal ke dalam tong saat akan dimusnahkan di halaman kantor BPOM, Jakarta (26/5). Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita pangan impor ilegal atau tanpa izin edar sebanyak 7.762 kemasan. Makanan itu sebagian dijual secara online. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Roy Sparringa mengatakan barang-barang ilegal itu ditemukan di gudang yang beralamat di Kompleks Pergudangan Elang Laut Blok I, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. "Kami sita kemarin malam pukul 23.00," ujar Roy saat ditemui di kantornya, Kamis, 18 Juni 2015.

Makanan-makanan tersebut, kata Roy, merupakan produk pangan olahan untuk bayi berupa biskuit,cereal, dan camilan dengan merek Gerber asal Amerika. BPOM juga menemukan 96 kemasan kosmetik ilegal yang terdiri atas sampo dan sabun bayi asal Cina dengan nilai lebih dari Rp. 500 juta. “Kedua produk tersebut dijual secara online”.


Ihwal palsu atau tidaknya produk-produk tersebut, menurut Roy, BPOM masih melakukan penelitian. Temuan tersebut menjadi persoalan yang mesti disikapi dengan serius karena telah melanggar aturan yang berlaku. “Tetap saja berisiko untuk dikonsumsi. Apalagi bayi ini merupakan kelompok yang rentan”.


Roy menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait dengan temuan ini. Sebab, banyak produk impor ilegal yang dijual secara online. 

Roy mengimbau masyarakat agar selalu teliti dan waspada dalam membeli produk online. Konsumen mesti teliti dalam melihat kemasan, izin edar, dan kedaluwarsa. "Selama bulan Ramadan ini akan sangat banyak muncul produk-produk yang tidak berizin dan berbahaya," katanya.

Dari hasil pengawasan pangan dan kosmetik yang dilakukan sejak 25 Mei hingga 18 Juni 2015, BPOM telah menemukan 36.207 kemasan pangan tidak memenuhi ketentuan, yang terdiri atas pangan ilegal 18.701 kemasan, 15.707 kemasan pangan kedaluwarsa, dan 1.799 kemasan pangan rusak. "Dengan nilai keekonomian lebih dari Rp 1,5 miliar," tutur Roy. Selain itu, ditemukan 12.770 kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya dengan nilai keekonomian lebih dari Rp 257 juta.


Analisis :

          Dapat kita lihat dalam kasus ini terjadi dimana penjual makanan olahan untuk bayi, sampo dan sabun bayi yang diedarkan secara online maupun langsung kepada konsumen tidak memiliki izin jual. Produk makanan olahan bayi ini berasal dari Amerika dan dijual luas di indonesia. Barang tersebut disimpan oleh penjual di Kompleks Pergudangan Elang Laut Blok I, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Walaupun belum terbukti barang tersebut mengandung bahan berbahaya tetap akan diambil tindakan oleh kepolisian setempat. Dilihat dalam kasus tersebut BPOM menemukan kemasan pangan kadaluarsa, rusak dan tidak memiliki izin. Dan kita harus ketahui bahwa hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Tetapi di dalam indonesia pengawan akan makanan, barang-barang, ataupun jasa belum mencukupi atau untuk memberantas barang-barang berbahaya tersebut. Seharusnya kita sebagai rakyat indonesia membantu memberantas barang-barang ilegal tersebut dengan cara melaporkan kepada pihak kepolisian pada saat melihat hal yang mencurigakan yang terjadi disekitar lingkungan kita.

          Dari kasus diatas dapat diambil kesimpulan bahwa banyak pelanggaran yang dikenakan oleh penjual tersebut antara lain :


  • Pasal 8 ayat 1 (g) menyatakan : tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu
  • Pasal 8 ayat 2 menyatakan : Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
  • Pasal 8 ayat 4 menyatakan : Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
          Para penjual atau supplier akan mendapatkan sanksi sesuai dengan pelanggaran dalam pasal diatas yaitu:
Pasal 62
  1. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
  2. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
Pasal 63

          Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan berupa:

a. perampasan barang tertentu;
b. pengumuman keputusan hakim;
c. pembayaran ganti rugi;
d. perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
e. kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
f. pencabutan izin usaha.


Sumber :

http://bisnis.tempo.co/read/news/2015/06/18/090676171/ribuan-pangan-impor-yang-dijual-online-ternyata-ilegal
www.esdm.go.id/prokum/uu/1999/uu-8-1999.pdf

Thursday, April 30, 2015

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

TUGAS 2

OBJEK HUKUM


I. PENDAHULUAN

        Hukum adalah peraturan yang mengikat yang mengatur tindakan manusia yang diakui oleh Negara. Kita sebagai manusia sudah seharusnya mematuhi hukum tersebut karena manusia merupakan subjek hukum. Ada beberapa kriteria manusia yang cakap hukum atau dengan kata lain orang yang diikat atau orang yang sudah pantas mendapatkan tindakan hukum.
           Di dalam hukum bukan saja terdapat subjek hukum. Hukum juga mempunyai objeknya. Yang dimaksud objek disini adalah segala yang bemanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.

II. PEMBAHASAN

A. Pengertian objek hukum

            Segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum bagi para subjek hukum . ( contoh: benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hukum). Objek hukum merupakan segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang menjadi objek hukum adalah hak, karena dapat di kuasai oleh subjek hukum.

Merupakan kepentingan bagi subjek hukum yang bersifat :

a. Material dan berwujud
b. Dapat bersifat imaterial, misalnya obyek hak cipta

        Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Objek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik


B. Jenis objek hukum

        Berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:

1. Benda yang bersifat kebendaan (materiekegodren)
       Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indra, terdiri dari benda berubah/ berwujud, meliputi :

a. Benda bergerak/ tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan. Dapat dibedakan menjadi sebagi berikut :
  1. Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan dan yang dapat berpindah sendiri
  2. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
b. Benda tidak bergerak Benda yang penyerahan bendanya dilakukan dengan penyerahan secara yuridis dahulu . Dapat dibedakan menjadi sebagi berikut :
  1. Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya
  2. Benda tidak bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
  3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda yang tidak bergerak misalnya ham memungut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
c. Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak
  1. Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu Berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (Eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
  2. Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (Hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
  3. Daluarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluarsa, sebab bezit disini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluarsa.
  4. Pembebanan (Bezwaring) yakni terhadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegodren)

        Benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegodren) adalah suatu benda dapat dirasakan oleh panca indra saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan. Contohnya merk perusahaan, hak paten, dan ciptaan musik/ lagu

C. Objek hukum Internasional

        Objek hukum Internasional adalah pokok-pokok permasalahan yang dibicarakan atau dibahas dalam hukum internasional. Kawasan geografis suatu negara (Difined Territory) juga dapat dikatakan sebagi objek hukum internasional dikarenakan sifat objek hukum internasional hanya bisa dikenai kewajiban tanpa bisa menuntut haknya. Contoh – contoh objek hukum internasional adalah :
  1. Hukum internasional hak asasi manusia. Semua norma hukum internasional yang ditunjukkan untuk menjamin perlindungan terhadap pribadi (Individu)
  2. Hukum humaniter internasional. Semua norma hukm internasional yang bertujuan memberi perlindungan pada saat timbul konflik bersenjata bukan internasional, kepada anggota pasukan tempur yang tidak bisa lagi menjalankan tugasnya lagi, atau orang-orang yang tidak terlibat dalam pertempuran
  3. Hukum kejahatan terhadap kemanusiaan (Massal). Istilah ini dikeluarkan oleh pengadilan Nurenberg untuk perbuatan kejam Nazi Jerman terhadap warga negaranya sendiri. Namun, dewasa ini genosida (Pembunuhan massal dilatar belakangi kebencian terhadap etnis, suku tertentu) juga termasuk dalam hukum ini.
Daftar Pustaka

http://www.slideshare.net/atikaratri/objek-huku-mfix

Tuesday, March 10, 2015

Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Aspek Hukum dalam Ekonomi


I. Pendahuluan 


          Dalam setiap kedudukan kehidupan perekonomian yang sangat dibutuhkan oleh setiap negara, baik negara-negara maju dan negara-negara berkembang menginginkan kelancaran jalannya proses perekonomian. Sehingga membutuhkan ketaatan-ketaatan dalam setiap proses ekonomi. Dengan adanya aspek hukum dalam ekonomi yang mengatur setiap jalannya ekonomi, akan memperlancar dan mengatur perekonomian dengan aturan-aturan yang telah ditentukan dan dibuat secara kesepakatan. 

         Banyak orang yang menyalahgunakan aturan hukum ekonomi. Yang seharusnya dijalankan sesuai dengan aturan yang ditentukan, tetapi karena ingin kemudahan atau kelancaran yang lebih cepat sehingga ia mengubah aturan tersebut. Disinilah sebenarnya bagaimana aturan dalam ekonomi itu harus di laksanakan. 


II. Pembahasan 



     A. Pengertian Hukum 


          Hukum yaitu etika yang oleh penguasa orang-orang yang berwenang mengambil keputusan hukum, dinyatakan atau dikira untuk ketentuan yang mengikat untuk beberapa atau semua anggota orang-orang spesifik, dengan maksud untuk mengadakan satu tata yang dikehendaki oleh penguasa. 


     B. Tujuan Hukum Dan Sumber Hukum 


      Tujuan Hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melalui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri. 

         Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan sanksi tegas dan nyata. Sumber hukum dapat dilihat dari dua segi, yaitu : 

1) Sumber Hukum Materiil 

            Sumber Hukum Materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum dan terdiri atas : Perasaan hukum seseorang atau pendapat umum 

2) Sumber hukum formil ada 5 yaitu: 
    a) UU (statute) 
    b) Kebiasaan (custom) 
    c) Keputusan hakim (jurisprudentie) 
    d) Trakta 
    e) Pendapat sarjana hukum (doktrin) 


C. Kondifikasi Hukum 


Kondifikasi Hukum terbagi atas 2 macam, yaitu ; 

1) Kodifikasi Terbuka 

            Kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan – tambahan diluar induk kondifikasi. Pertama atau semula maksudnya induk permasalahannya sejauh yang dapat dimasukkan ke dalam suatu buku kumpulan peraturan yang sistematis,tetapi diluar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan di luar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan – permasalahan dalam kumpulan peraturan pertama tersebut. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukum itu sendiri sistem ini mempunyai kebaikan ialah; 

“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan “. 

2) Kodifikasi Tertutup 

           Kondifikasi tertutup adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.Dulu kodifikasi tertutup masih bisa dilaksanakan bahkan tentang bidang suatu hukum lengkap dan perkasanya perubahan kehendak masyarakat mengenai suatu bidang hukum agak lambat. Sekarang nyatanya kepeningan hukum mendesak agar dimana-mana yang dilakukan adalah Kodifikasi Terbuka. 


D. Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi 


          Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan. 

          Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek yaitu : 

1) Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi. 
2) Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat. 

Hukum ekonomi juga dapat dibedakan menjadi dua yaitu : 

1) Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional. 
2) Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia. 

III. Daftar Pustaka




NPWP GANDA ! Bagaimana Cara Menghapusnya ?

Hai balik lagi ke blog saya... Mau cerita dikit pengalamanku di kantor. Ceritanya begini, waktu itu saya diminta untuk membuat NPWP untuk pe...