Perekonomian Indonesia
Kenaikan Royalti Batubara Diajukan ke Kemkeu
Kementrian ESDM telah merampung
konsep revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2012 tentang Jenis danTarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam revisi itu memuat usulan
kenaikan royalti batubara. Direktur Jendral Mineral dan Batubara Kementrian
ESDM, R Sukhyar mengatakan kenaikan royalti batubara berlaku apabila haraga
komoditas tersebut berada di atas US$ 80 per ton. Sukyar menjelaskan dalam
konsep yang diajukan itu menyebutkan kenaikan royalti apabila harga komoditas
batubara diatas US$ 80 per ton.
Ada pun besaran kenaikan bagi
perusahaan pemegang izin usaha pertambanga (IUP) batubara kalori kurang dari
5.100 kalori/kj (kkal/kg) dari royalti 3% menjadi 7%. Untuk batubara dengan
tingkat kalori antara 5.100 kkal/kg – 6.100 kkal/kg dari royalti 5% menjadi 9%
kemudian untuk royalti batubara dengan tingkat kalori lebih dari 6.100 kkal/kg
dari 7% menjadi 13,5%
Kajian Bersama
Ketuan Asosiasi Pertambangan
Batubara Indonesia (APBI) Bob Kamandanu menyetujui besaran kenaikan royalti
batubara yang akan diajukan oleh kementrian ESDM. Namun, dia meminta kenaikan
royalti itu dilakukan ketika harga komoditas itu berada di atas level US$ 100
per ton, bukan di harga US$ 80 per ton yang diusulkan ESDM. Menurut dia,
apabila usulan US$ 80 per ton itu ditetapkan pemerintah maka banyak pengusaha
batubara yang menutup usahanya. Pasalnya harga komoditas saat ini sedang melemah
yang berada di level sekital US$ 70-an per ton. “Di harga US$ 80 – 90 itu masih
sangat unfavorable, banyak pengusaha yang gulung tikar. Seharusnya di atas US$
90, kami proposed di US$100 per ton,” ujar Bob Kanandanu.
Sumber
: (Koran Suara Pembaruan Juli 2014)
No comments:
Post a Comment