Saturday, July 12, 2014

Tulisan 10

Perekonomian Indonesia

Kenaikan Royalti Batubara Diajukan ke Kemkeu


            Kementrian ESDM telah merampung konsep revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2012 tentang Jenis danTarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam revisi itu memuat usulan kenaikan royalti batubara. Direktur Jendral Mineral dan Batubara Kementrian ESDM, R Sukhyar mengatakan kenaikan royalti batubara berlaku apabila haraga komoditas tersebut berada di atas US$ 80 per ton. Sukyar menjelaskan dalam konsep yang diajukan itu menyebutkan kenaikan royalti apabila harga komoditas batubara diatas US$ 80 per ton.
            Ada pun besaran kenaikan bagi perusahaan pemegang izin usaha pertambanga (IUP) batubara kalori kurang dari 5.100 kalori/kj (kkal/kg) dari royalti 3% menjadi 7%. Untuk batubara dengan tingkat kalori antara 5.100 kkal/kg – 6.100 kkal/kg dari royalti 5% menjadi 9% kemudian untuk royalti batubara dengan tingkat kalori lebih dari 6.100 kkal/kg dari 7% menjadi 13,5%

Kajian Bersama
            Ketuan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Bob Kamandanu menyetujui besaran kenaikan royalti batubara yang akan diajukan oleh kementrian ESDM. Namun, dia meminta kenaikan royalti itu dilakukan ketika harga komoditas itu berada di atas level US$ 100 per ton, bukan di harga US$ 80 per ton yang diusulkan ESDM. Menurut dia, apabila usulan US$ 80 per ton itu ditetapkan pemerintah maka banyak pengusaha batubara yang menutup usahanya. Pasalnya harga komoditas saat ini sedang melemah yang berada di level sekital US$ 70-an per ton. “Di harga US$ 80 – 90 itu masih sangat unfavorable, banyak pengusaha yang gulung tikar. Seharusnya di atas US$ 90, kami proposed di US$100 per ton,” ujar Bob Kanandanu.


Sumber : (Koran Suara Pembaruan Juli 2014)

No comments:

Post a Comment

NPWP GANDA ! Bagaimana Cara Menghapusnya ?

Hai balik lagi ke blog saya... Mau cerita dikit pengalamanku di kantor. Ceritanya begini, waktu itu saya diminta untuk membuat NPWP untuk pe...