Saturday, December 6, 2014

Ekonomi Koperasi

KOPERASI KARYAWAN PT. LUCKY ABADI TEXTILE FACTORY




      Dalam kesempatan kali ini, saya ditugaskan oleh dosen sotskill saya dalam mata kuliah “Ekonomi Koperasi” untuk mendatangi atau mengobservasi serta mewawancarai pihak dari salah satu koperasi mengenai sejarah berdirinya, lalu tersedia unit apa saja, bagaimana pembagian SHU, dan juga mencari tau permasalahan atau kesulitan yang dihadapi oleh koperasi tersebut, sehingga saya harus memberikan sedikit pendapat saya untuk dijadikan solusi bagi koperasi tersebut.
     Saya memilih dan mendatangi salah satu koperasi yang ada di daerah Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, yaitu koperasi karyawan pada sebuah pabrik / perusahaan. Berikut adalah keterangan mengenai koperasi yang saya datangi:

·         Nama Koperasi           : Koperasi Karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory
·         Alamat                        : Jl. Tugu Raya 1 Tugu – Cimanggis – Depok, Jawa Barat (16951)
·         No. Telepon                : 021-70873555, 021-8710288
·         Fax                              : 021-8710290
·         Unit Usaha                   : Unit Simpan Pinjam dan Unit Konsumsi

Banyak sekali informasi – informasi yang saya dapatkan dengan melakukan wawancara pada salah seorang pimpinan koperasi tersebut, yaitu Bapak Zainal Arifin selaku ketua umum koperasi tersebut.

   A.      SEJARAH BERDIRINYA KOPERASI
       Pada mulanya, koperasi ini berdiri sesudah pabrik tersebut berdiri. Berdirinya PT. Lucky Abadi Textile Factory tersebut pada tahun 1972. Setelah pabrik itu didirikan, sekitar 6 tahun kemudian didirikanlah sebuah koperasi bagi karyawan di pabrik itu pada tanggal 21 Juni 1976. Didirikannya koperasi ini adalah dengan tujuan yaitu untuk membantu perekonomian karyawan dari PT. Lucky Abadi Textile Factory itu sendiri.
      Unit yang tersedia di koperasi ini adalah unit simpan pinjam dan unit koperasi. Ada perbedaan dari kedua unit yang didirikan tersebut. Unit simpan pinjam adalah unit yang pertama kali diadakan. Tetapi karena kebutuhan anggota bertambah, sehingga di buat lagi unit konsumsi guna untuk memenuhi kebutuhan anggotanya.
   B.      STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
     Koperasi ini mempunyai struktur organisasi atau kepengurusan yang berganti setiap 1 periode yaitu 5 tahun sekali. Berikut ini adalah struktur organisasinya:

-          Ketua Umum                                : Zainal Arifin
-          Ketua Unit Simpan Pinjam           : Supono
-          Ketua Unit Konsumsi                   : Imam Mutaqqin
-          Sekretaris                                      : Dwi Kurnia Yulianti
-          Bendahara                                     : Nur Widianto
-          Dan seksi-seksi lainnya

   C.      UNIT YANG ADA DI KOPERASI:
     Seperti yang telah disebutkan di atas, koperasi ini mempunyai 2 unit, yaitu:
                 1.   Unit Simpan Pinjam:
Unit ini mengurusi tentang simpan dan pinjam uang. Jenis pinjaman yang ada di koperasi ini antara lain:
           ·         Pinjaman Jangka Pendek:
         Pinjaman ini mempunyai batas waktu pinjaman hanya 12 bulan. Pinjaman jenis ini banyak digunakan anggota untuk memenuhi keperluan yang relatif kecil yaitu seperti untuk biaya pulang kampung (kebanyakan karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory ini berasal dari luar depok) atau biaya untuk anak-anaknya masuk sekolah. Pada pinjaman jangka pendek ini dikenakan bunga sebesar 12%.

           ·         Pinjaman Jangka Panjang:
         Pinjaman ini mempunyai batas waktu pinjaman selama 40 bulan. Banyak anggota koperasi yang biasanya meminjam jenis pinjaman ini untuk hal yang konteksnya relatif besar yaitu untuk membayar secara tunai maupun kredit dari cicilan rumah atau kendaraan. Bunga yang dikenakan pada pinjaman ini adalah 12%.

           ·         Pinjaman Usaha:
            Pinjaman jenis ini batas waktu pembayarannya dan besarnya nominalnya tergantung dari hasil negosiasi antara pihak koperasi dengan pihak anggota yang bersangkutan (meminjam). Tetapi sebelum meminjam, haruslah dijelaskan terlebih dahulu usaha apa yang akan di rintis atau di dirikan sehingga ingin meminjam jenis pinjaman ini.
Adapun cara peminjamannya adalah dengan cara melihat dari simpanan anggota itu sendiri dan dari jaminan apa yang akan di berikan oleh anggota yang bersangkutan (anggunan).

                  2.            Unit Konsumsi:
Unit konsumsi ini biasa di sebut sebagai unit toserba (toko serba guna). Didalam unit ini menangani berbagai macam kebutuhan pokok atau sembako. Para anggotanya dapat membeli keperluan sehari-harinya di unit konsumsi ini dengan 2 cara yaitu bisa bayar tunai, maupun kredit atau menghutang. Jika ada anggota yang kredit di unit konsumsi ini, tentunya ada catatan tersendiri yang dipegang oleh koperasi untuk mendatanya.
Selain anggota koperasi karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory ini sendiri, pihak luar koperasi atau masyarakat sekitar juga dapat dating dan melakukan transaksi di unit konsumsi tersebut.
Dalam unit konsumsi itu sendiri ada beberapa tugas dan bagian, antara lain:
                   ·         Seksi Stok Gudang
Fungsinya yaitu untuk mempertanggungjawabkan barang-barang yang ada dan melaporkan serta mengurusi keadaan barang di gudang koperasi tersebut.
                   ·         Seksi Pembelanjaan
Fungsinya adalah untuk mempertanggungjawabkan barang-barang pokok yang akan dibeli. Dapat menentukan harga barang yang di beli agar murah untuk dijual kembali dengan harga yang tidak terlalu tinggi serta mendapat laba dari harga jual tersebut yang nantinya akan dibagikan kembali untungnya pada anggota.

   D.      SYARAT UNTUK MENJADI ANGGOTA KOPERASI

1)         3 bulan setelah menjadi karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory
2)         Menyerahkan pas photo dan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
3)         Simpanan wajib Rp 100.000,00
4)         Simpanan pokok Rp 10.000,00

   E.       SISTEM PENGURUSAN KOPERASI
                Koperasi karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory ini mempunyai suatu system untuk mengolah laba atau keuntungannya yaitu dengan cara melakukan audit internal yang dilakukan sebulan sekali. Audit dilakukan oleh salah satu pegawai dari pabrik itu sendiri, karena jika memakai audit eksternal maka biaya yang dikeluarkan sangatlah besar. Sistem audit ini dapat meminimalkan penyelewengan dana oleh pengurus. Koperasi ini adalah koperasi karyawan dari bagian perusahaanb swasta. Jadi jika ditemukan ada penyelewengan maka dampaknya akan terlihat jelas yaitu dipecat dari perusahaan tersebut.

   F.       KENDALA YANG DIHADAPI KOPERASI
                Ada 2 macam kendala yang dihadapi oleh koperasi karywan PT. Lucky Abadi Textile Factory, yaitu sebagai berikut:
           1.       Kendala Internal
                Dari hasil wawancara, koperasi karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory ini belum menemui titik kendala dari pihak internal (dalam). Sebab koperasi ini mempunyai system yang baik dan manajemen yang baik untuk mengatur jalannya kegiatan koperasi. Setiap anggota selalu mengawasi jalannya kegiatan koperasi secara langsung. Sehingga jika ditemui hal-hal yang tidak benar, maka bias langsung dilaporkan pada pihak perusahaan dan resikonya adalah dikeluarkan dari pabrik tersebut. Selama ini dalam unit simpan pinjam, anggota-anggota yang meminjam uang jangka pendek, panjang, maupun usaha belum ditemukan kredit macet (tidak bias membayar angsuran hutangnya). Sebab jika itu ditemukan dan anggota tidak bias membayarnya, maka koperasi akan memotong uang gajinya secara langsung untuk membayar hutang dari anggota yang bersangkutan tersebut.
          2.       Kendala Eksternal
                Kendala atau masalah eksternal (luar koperasi) selama ini adalah dalam mencari barang-barang yang murah untuk dijual lagi dikoperasi (unit konsumsi). Kendala lainnya adalah karena besarnya pajak yang dibebankan pada koperasi ini sendiri, yaitu sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah setempat antara lain PPH 21 (5%), PPH 23 (bunga simpanan yang dikenakan sebesar 10%), PPH 25 (pajak untuk badan usaha koperasi sebesar 12.5%) dan PPN.

   G.     PEMBAGIAN HASIL USAHA (SHU) KOPERASI
                Dikoperasi ini menggunakkan 2 bank untuk masalah keungannya yatu Panin Bank untuk Tabungan koperasi dan Mandiri bank untuk urusan atau kegiatan bisnis Koperasi itu sendiri. Tatacara pembagian sisa hasil Usaha di koperasi ini ialah:
                 1. Di bagikan setiap 1 tahun sekali (januari) dengan hasil dari Total pendapatan – Biaya operasional.
                 2.  Pembagian kepada anggota ada ketentuannya sesuai Total Simpanan dan Keaktifan anggota.
    Biaya-biaya operasional dalam Koperasi:
·      Biaya operasional (baiay tenaga kerja)
·      Biaya umum (biaya Atk dan Administrasi)
·      Biaya Pembelian
·      Biaya jamuan tamu
·      Biaya penyusutan
·      Biaya lain-lain

   H.      HARAPAN KOPERASI

                Koperasi karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory berharap lebih dimudahkan dalam mencari barang-barang murah untuk dijual kembali di koperasi. Bila ada bantuan dari dewan koperasi pemerintah setempat  serta beharap pemerintah secara nyata mewujudkan janji mereka yang menjanjikan sembako murah yang hingga saat ini belum terealisasikan.

Tugas Kelompok Ekonomi Koperasi Kelas 2 EB 02:
1. Naomi Brenda Friscilia (26213336)
2. Andya Hamada Putri (20213976)
3. Dhita Dwi Puspita (22213341)
4. Iis Tri Wulandari (24213233)
5. Puteri Maharani (26213972)

Friday, October 10, 2014

EKONOMI KOPERASI

Koperasi
   A.    LATAR BELAKANG

            Di dalam negara yang sedang berkembang di dalam perkonomian Indonesia sering mengalami kemajuan atau perubahan menuju kearah negara yang maju. Oleh sebab itu Pemerintah mencari cara dan solusi untuk mengatasi permaslahan perekonomian. Sudah banyak bentuk usaha dan upaya yang di perlukan untuk mengatasi pemasalahan tersebut diantaranya adalah koperasi. Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Inti dari koperasi adalah kerja sama baik dari anggota, badan hukum, dan pengurus. Koperasi juga mengacu pada landasan Idiil (Pancasila), Landasan Mental (Setia Kawan dan Kesadaraan Diri Sendiri), Landasan Struktural dan Gerak (UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1). Pembentukan badan usaha koperasi dengan maksud untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi para anggota, baik yang bersifat individual maupun kelompok.


Gambaran Koperasi Kepengurusan




   B.     MASALAH

            Permasalahan ekonomi di suatu negara dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi. Di indonesia perkonomian dapat menghambat terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu di perlukan tanggungjawab yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong diri sendiri maupun orang lain. Saat ini koperasi di Indonesia juga dihadapkan pada dua tantangan utama. Pertama, peningkatan kualitas kelembagaan dan manajemen unit koperasi. Kedua, unit koperasi juga perlu terus kita tingkatkan daya saing dan tidak hanya berperan di tingkat nasional tetapi juga berkelas dunia.

   C.     DASAR HUKUM KOPERASI
           
            Dasar hukum koperasi Indonesia tercantum dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 yang di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dasar Hukum Pembentukan dan Pengelolaan Koperasi, yaitu:
      a.       UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian Koperasi
      b.       UU No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
      c. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Operasi dan UKM nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam.
      d.       Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar;
      e.       Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi.

   D.    JENIS – JENIS KOPERASI
            Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen  dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor  usahanya.
       a.       Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
       b.       Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan
              kegiatannya  menjual dan membeli barang konsumsi.
       c.       Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM)
              dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
       d.       Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa
              koperasinya atau anggotanya.
       e.       Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Gambaran Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi



   E.     PERMASALAHAN KOPERASI SECARA UMUM

                              1.            Faktor Internal
o  Partisipasi Anggota
Partisipasi anggota dalam koperasi berati mengikut sertakan  anggota koperasi itu dalam kegiatan operasional dan pencapaian tujuan bersama.
o  Solidaritas Antar Anggota Koperasi
Dengan adanya Solidaritas yang kuat antar anggota koperasi dapat menjadi suatu kekuatan didalam mencapai tujuan koperasi.
o  Pengurus Koperasi Yang Juga Tokoh Masyarakat
Dengan adanya rangkap jabatan yang dimiliki oleh pengurus koperasi menyebabkan kurang profesionalismenya pengurus dalam mengelola koperasi.
o  Skala Usaha
Dengan skala usaha yang kecil yang dilaksanakan oleh koperasi menyebabkan koperasi sulit berkembang.
o  Perkembangan Modal
Perkembangan modal dalam koperasi sangat mempengaruhi perkembangan usaha koperasi karena dengan modal yang cukup besar koperasi dapat mengembangkan usahanya yang lebih banyak lagi menyatakan apabila koperasi ingin mengembangkan usahanya kepasar global.
o  Ketrampilan Manajerial
Dalam perencanaan program kerja koperasi harus mampu diterjemahkan oleh manajemen berdasarkan kesepakatan di dalam rapat anggota tahunan (RAT).
o  Jaringan Pasar
Jaringan pasar merupakan suatu tempat untuk mencari pangsa pasar yang lebih luas agar dapat memperoleh keuntungan yang lebih besar.
o  Sistem Manajemen
Dalam menerapkan manajemen, pengurus mempunyai tanggung jawab untuk merumuskan kebijaksanaan, menyetujui tanggung jawab untuk merumuskan kebijaksanaan, menyetujui rencana dan program, melimpahkan wewenang kepada manajer.
o  Kinerja Pengurus
Kinerja pengurus mempunyai kedudukan yang menentukan kebrhasilan koperasi. Dengan pengurus yang memiliki kopetensi yang baik akan dapat membuat koperasi berkembang menjadi lebih baik.
                              2.            Faktor Eksternal
o  Iklim Pendukung Perkembangan Koperasi
Pemerintah berusaha menciptakan suasana yang dapat mendorong pertumbuhan koperasi dengan cara mengadakan koordinasi. Dengan koordinasi tersebut dimaksudkan agar berbagai pihak yang ada sangkut pautnya dengan pertumbuhan koperasi dapat dihasilkan pandangannya.
o  Tingkat Harga
Tingkat harga yang selalu berubah (naik) menyebabkan pendapatan penjualan sekarang tidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha.
o  Kebijakan Pemerintah sebagai Soko Guru Perekonomian Nasional
Jadi dengan adanya kebijakan pemerintah disini koperasi masih dapat perhatian yang kecil. Sedangkan UKM ataupun koperasi memberikan omzet yang cukup besar dibandingkan dengan usaha swasta.
o  Dicabutnya Fasilitas Tertentu Oleh Pemerintah
Koperasi berkembang mengikuti perkembangan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah, sehingga seakan-akan koperasi adalah organisasi yang sekedar menjalankan program-program pemerintah. Berbagai peluang usaha koperasi harus diakui belum secara optimal dapat dimanfaatkan oleh koperasi. Bahkan organisasi DEKOPIN yang diharapkan menjadi corong koperasi yang memperjuangkan aspirasi koperasi dan melaksanakan berbagai pelatihan.
  
   F.      USAHA – USAHA YANG DAPAT DILAKUKAN UNTUK MEMAJUKAN KOPERASI

o  Merekrut anggota yang berkompeten
            Salah satu cara untuk meemanjukan koperasi adalah merekrut anggota koperasi yang berkompeten dalam bidang bisnis. Saya akan membuat koperasi lebih menarik sehingga tidak kalah dengan badan usaha lainnya. Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi. Contohnya dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin dengan baik, kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Serta perlu dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi yang belum berpengalaman. Jadi setiap anggota harus memiliki kemampuan yang dapat di banggakan oleh koperasi dan dapat memajukan koperasi tersebut ke arah yang lebih baik.

o  Meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi
            Untuk meningkatkan daya jual koperasi, saya akan membuat koperasi semenarik mungkin agar anggota yang ingin bergabung melihat bahwa koperasi bukan sekedar untuk meminjamkan uang saja tetapi banyak manfaat yang terkandung dalam koperasi tersebut.  Membuat koperasi agar terlihat menarik supaya masyarakat tertarik untuk membeli di koperasi mungkin dengan cara mengecat dinding koperasi dengan warna-warna yang indah, menyediakan AC,  ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan pelayanan yang baik sehingga masyarakat puas. Dan tidak hanya itu, koperasi pun memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya salah satu caranya dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya. Dengan cara ini diharapkan dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya di koperasi.

o  Menerapkan sistem GCG
            Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance (GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tata kelola koperasi yang baik.
            Perkembangan koperasi di Indonesia semakin lama semakin menunjukkan perkembangan menggembirakan. Sebagai salah satu pilar penopang perekonomian Indonesia, keberadaan koperasi sangat kuat dan mendapat tempat tersendiri di kalangan pengguna jasanya. Koperasi telah membuktikan bahwa dirinya mampu bertahan di tengah gempuran badai krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia. Keberadaan koperasi semakin diperkuat pula dengan dibentuknya Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang salah satu tugasnya adalah mengembangkan koperasi menjadi lebih berdaya guna.
            Kenyataan membuktikan bahwa koperasi baru manis dikonsep tetapi sangat pahit perjuangannya di lapangan. Semakin banyak koperasi yang tumbuh semakin banyak pula yang tidak aktif. Bahkan ada koperasi yang memiliki badan hukum namun tidak eksis sama sekali. Hal ini sangat disayangkan karena penggerakan potensi perekonomian pada level terbawah berawal dan diayomi melalui koperasi. Oleh karena itu, koperasi tidak mungkin tumbuh dan berkembang dengan berpegang pada tata kelola yang tradisonal dan tidak berorientasi pada pemuasan keperluan dan keinginan konsumen. Koperasi perlu diarahkan pada prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman yang semakin maju dan tantangan yang semakin global.
            Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.

o  Membenahi kondisi internal koperasi
            Praktik-praktik operasional yang tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN. Dana yang seharusnya di berikan kepada anggota koperasi tetapi disalah gunakan. Hal tersebut yang ingin dibenahi dalam kepengurusan internal koperasi.

o  Menghimpun kekuatan ekonomi dan kekuatan politis
            Kebijaksanaan ekonomi makro cenderung tetap memberikan kesempatan lebih luas kepada usaha skala besar. Paradigma yang masih digunakan hingga saat ini menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh usaha skala besar dengan asumsi bahwa usaha tersebut akan menciptakan efek menetes ke bawah. Namun yang dihasilkan bukanlah kesejahteraan rakyat banyak melainkan keserakahan yang melahirkan kesenjangan. Dalam pembangunan, pertumbuhan memang perlu, tetapi pencapaian pertumbuhan ini hendaknya melalui pemerataan yang berkeadilan.
            Dalam menghadapi situasi seperti ini, alternatif terbaik bagi usaha kecil termasuk koperasi adalah menghimpun kekuatan sendiri baik kekuatan ekonomi maupun kekuatan politis untuk memperkuat posisi tawar dalam penentuan kebijakan perekonomian nasional. Ini bukanlah kondisi yang mustahil diwujudkan, sebab usaha kecil termasuk koperasi jumlahnya sangat banyak dan tersebar di seluruh wilayah nusantara sehingga jika disatukan akan membentuk kekuatan yang cukup besar.
            Dengan ini diharapkan dapat memajukan koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian di Indonesia. Juga diharapkan koperasi dapat bersaing di perekonomian dunia. Saya sangat mengharapkan agar koperasi di Indonesia dapat terus maju dan berkembang karena koperasi adalah salah satu badan usaha yang menyediakan fasilitas untuk masyarakat kecil dan menengah. Semoga dengan ini dapat membangun koperasi yang lebih baik lagi.

   G.    KESIMPULAN
            Dalam koperasi di zaman sekarang banyak yang tidak mengetahui tujuan dan gunanya koperasi bagi masyarakat kecil dan menengah. Tujuannya dalah untuk mensejahterakan anggota koperasi maupun pengurus koperasi maupun badan hukum lainnya. Koperasi juga salah satu potensi terdalam yang berguna bagi perekonomian di Indonesia. Membantu pertumbuhan ekonomi yang sedang berkembang di Indonesia. Tetapi koperasi lebih mengutamakan jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Usaha yang seharusnya dilakukan koperasi dalam mencari pengurus dengan cara meberikan arahan atau pembelajaran (training) terlebih dahulu sebelum menjadi pengurus koperasi. Agar di dalam kepengurusan tidak ada penyimpangan dana, itu adalah salah satu penyebab koperasi tidak berkembang dengan baik. Dan banyak faktor lainnya penyebab koperasi tidak berkembang. Jika koperasi di dalam kepengurusannya semua berkompeten pasti koperasi tersebut berkembang dengan pesat, dan juga tidak ada kecurangan politisi untuk membuat koperasi menjadi kepentingan pribadi.

   H.    REFERENSI

Saturday, September 27, 2014

Cara Mengembalikan File Yang Terhidden Oleh Virus

Cara Mengembalikan File Folder Hidden

A. Cara Pertama
#1 buat 1 file dari Notepad , lalu isi dengan perintah berikut ini : 
        attrib -s -h /s /d f:\*.*        attrib –s –h –r /s /d f:\*.*        rmdir /s /q f:\recycler        del /s /f f:\recycler        del f:\007.exe        del f:\*.lnk
        f:/ adalah drive flashdisk.
Jadi sobat bisa sesuaikan, biasanya bisa “f:\” atau “g:\” untuk dua partisi dalam satu hardisk. Command code tersebut pertama kali LM buat untuk menghilangkan virus recycler dan mengembalikan file serta folder yang ter-hidden termasuk menghapus shortcut nya (del f:\*.lnk). Untuk kasus yang baru LM temui virus bernama “comfrog.vbs” berada di folder “lost.dir “ jadi LM ganti “f:\recycler” menjadi “f:\lost.dir”. Untuk kasus seperti ini dua baris pada command code “attrib” juga sebenarnya sudah cukup untuk mengembalikan file dan folder yang ter hidden, untuk lainnya sobat bisa tambahkan sesuai keperluan .


#2 simpan atau save seperti “namafile.bat” contoh: “kill.bat”

#3 Masukkan flashdisk USB yang terinfeksi 

#4 Jalankan “kill.bat” dan tunggu sampai proses selesai (automatic close)

#5 Buka flashdisk dan bentangkan beserta folder yang berada di dalamnya pada windows explorer

#6 Curigai forlder yang baru dibuat bersamaan saat flashdisk sobat terinfeksi, untuk memudahkannya gunakan view detail dan klik tab “data modified”. File atau folder pada urutan teratas merupakan terakhir kali dibut lalu delete file atau folder tersebut yang sobat curigai sebagai tenpat virus berinang. Selesai, semoga bermanfaat dan cara mengembalikan file hidden virus ini berhasil.


B. Cara Kedua

Memunculkan File Terhidden:1.      Masukkan Flashdisk yang bermasalah.2.      Hapus shortcut yang ada (flashdisk akan tampak kosong)3.      Buka "Start" Windows, ketik "CMD" (tanpa petik) pada kotak teks "Search programs and files" lalu enter, atau          bisa melalui : "Start", "All Programs", "Accessories", pilih "Command Prompt"4.      Lalu masuk pada direktory tempat flashdisk tersebut berada dengan memasukkan huruf drive-nya, sebagai              contoh misal drive flashdisk-nya di G, maka ketikkan "G:" (tanpa petik) lalu enter.5.      Selanjutnya ketikkan "attrib -s -h *.* /s /d" (tanpa petik serta perhatikan spasinya) lalu enter.6.      Setelah semua langkah diatas dilakukan, sekarang saatnya melihat hasilnya. Buka "Windows Explorer" lalu              lihat isi dari flashdisk tadi, file dan folder telah muncul kembali

Semoga Bermanfaat Trimakasih

NPWP GANDA ! Bagaimana Cara Menghapusnya ?

Hai balik lagi ke blog saya... Mau cerita dikit pengalamanku di kantor. Ceritanya begini, waktu itu saya diminta untuk membuat NPWP untuk pe...