Thursday, April 30, 2015

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

TUGAS 2

OBJEK HUKUM


I. PENDAHULUAN

        Hukum adalah peraturan yang mengikat yang mengatur tindakan manusia yang diakui oleh Negara. Kita sebagai manusia sudah seharusnya mematuhi hukum tersebut karena manusia merupakan subjek hukum. Ada beberapa kriteria manusia yang cakap hukum atau dengan kata lain orang yang diikat atau orang yang sudah pantas mendapatkan tindakan hukum.
           Di dalam hukum bukan saja terdapat subjek hukum. Hukum juga mempunyai objeknya. Yang dimaksud objek disini adalah segala yang bemanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.

II. PEMBAHASAN

A. Pengertian objek hukum

            Segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum bagi para subjek hukum . ( contoh: benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hukum). Objek hukum merupakan segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang menjadi objek hukum adalah hak, karena dapat di kuasai oleh subjek hukum.

Merupakan kepentingan bagi subjek hukum yang bersifat :

a. Material dan berwujud
b. Dapat bersifat imaterial, misalnya obyek hak cipta

        Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Objek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik


B. Jenis objek hukum

        Berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:

1. Benda yang bersifat kebendaan (materiekegodren)
       Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indra, terdiri dari benda berubah/ berwujud, meliputi :

a. Benda bergerak/ tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan. Dapat dibedakan menjadi sebagi berikut :
  1. Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan dan yang dapat berpindah sendiri
  2. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
b. Benda tidak bergerak Benda yang penyerahan bendanya dilakukan dengan penyerahan secara yuridis dahulu . Dapat dibedakan menjadi sebagi berikut :
  1. Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya
  2. Benda tidak bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
  3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda yang tidak bergerak misalnya ham memungut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
c. Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak
  1. Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu Berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (Eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
  2. Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (Hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
  3. Daluarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluarsa, sebab bezit disini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluarsa.
  4. Pembebanan (Bezwaring) yakni terhadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegodren)

        Benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegodren) adalah suatu benda dapat dirasakan oleh panca indra saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan. Contohnya merk perusahaan, hak paten, dan ciptaan musik/ lagu

C. Objek hukum Internasional

        Objek hukum Internasional adalah pokok-pokok permasalahan yang dibicarakan atau dibahas dalam hukum internasional. Kawasan geografis suatu negara (Difined Territory) juga dapat dikatakan sebagi objek hukum internasional dikarenakan sifat objek hukum internasional hanya bisa dikenai kewajiban tanpa bisa menuntut haknya. Contoh – contoh objek hukum internasional adalah :
  1. Hukum internasional hak asasi manusia. Semua norma hukum internasional yang ditunjukkan untuk menjamin perlindungan terhadap pribadi (Individu)
  2. Hukum humaniter internasional. Semua norma hukm internasional yang bertujuan memberi perlindungan pada saat timbul konflik bersenjata bukan internasional, kepada anggota pasukan tempur yang tidak bisa lagi menjalankan tugasnya lagi, atau orang-orang yang tidak terlibat dalam pertempuran
  3. Hukum kejahatan terhadap kemanusiaan (Massal). Istilah ini dikeluarkan oleh pengadilan Nurenberg untuk perbuatan kejam Nazi Jerman terhadap warga negaranya sendiri. Namun, dewasa ini genosida (Pembunuhan massal dilatar belakangi kebencian terhadap etnis, suku tertentu) juga termasuk dalam hukum ini.
Daftar Pustaka

http://www.slideshare.net/atikaratri/objek-huku-mfix

Tuesday, March 10, 2015

Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Aspek Hukum dalam Ekonomi


I. Pendahuluan 


          Dalam setiap kedudukan kehidupan perekonomian yang sangat dibutuhkan oleh setiap negara, baik negara-negara maju dan negara-negara berkembang menginginkan kelancaran jalannya proses perekonomian. Sehingga membutuhkan ketaatan-ketaatan dalam setiap proses ekonomi. Dengan adanya aspek hukum dalam ekonomi yang mengatur setiap jalannya ekonomi, akan memperlancar dan mengatur perekonomian dengan aturan-aturan yang telah ditentukan dan dibuat secara kesepakatan. 

         Banyak orang yang menyalahgunakan aturan hukum ekonomi. Yang seharusnya dijalankan sesuai dengan aturan yang ditentukan, tetapi karena ingin kemudahan atau kelancaran yang lebih cepat sehingga ia mengubah aturan tersebut. Disinilah sebenarnya bagaimana aturan dalam ekonomi itu harus di laksanakan. 


II. Pembahasan 



     A. Pengertian Hukum 


          Hukum yaitu etika yang oleh penguasa orang-orang yang berwenang mengambil keputusan hukum, dinyatakan atau dikira untuk ketentuan yang mengikat untuk beberapa atau semua anggota orang-orang spesifik, dengan maksud untuk mengadakan satu tata yang dikehendaki oleh penguasa. 


     B. Tujuan Hukum Dan Sumber Hukum 


      Tujuan Hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melalui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri. 

         Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan sanksi tegas dan nyata. Sumber hukum dapat dilihat dari dua segi, yaitu : 

1) Sumber Hukum Materiil 

            Sumber Hukum Materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum dan terdiri atas : Perasaan hukum seseorang atau pendapat umum 

2) Sumber hukum formil ada 5 yaitu: 
    a) UU (statute) 
    b) Kebiasaan (custom) 
    c) Keputusan hakim (jurisprudentie) 
    d) Trakta 
    e) Pendapat sarjana hukum (doktrin) 


C. Kondifikasi Hukum 


Kondifikasi Hukum terbagi atas 2 macam, yaitu ; 

1) Kodifikasi Terbuka 

            Kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan – tambahan diluar induk kondifikasi. Pertama atau semula maksudnya induk permasalahannya sejauh yang dapat dimasukkan ke dalam suatu buku kumpulan peraturan yang sistematis,tetapi diluar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan di luar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan – permasalahan dalam kumpulan peraturan pertama tersebut. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukum itu sendiri sistem ini mempunyai kebaikan ialah; 

“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan “. 

2) Kodifikasi Tertutup 

           Kondifikasi tertutup adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.Dulu kodifikasi tertutup masih bisa dilaksanakan bahkan tentang bidang suatu hukum lengkap dan perkasanya perubahan kehendak masyarakat mengenai suatu bidang hukum agak lambat. Sekarang nyatanya kepeningan hukum mendesak agar dimana-mana yang dilakukan adalah Kodifikasi Terbuka. 


D. Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi 


          Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan. 

          Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek yaitu : 

1) Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi. 
2) Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat. 

Hukum ekonomi juga dapat dibedakan menjadi dua yaitu : 

1) Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional. 
2) Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia. 

III. Daftar Pustaka




Saturday, January 17, 2015

Ekonomi Koperasi

SISA HASIL USAHA

A. PENGERTIAN SHU DAN INFORMASI DASAR SHU

Apa sih sisa hasil usaha ? Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 :
"Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan."

  • Penghitungan SHU anggota dpt dilakukan bila informasi dasar berikut diketahui :

1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku

2. Bagian (persentase(%)) SHU anggota

3. Total simpanan seluruh anggota

4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota

5. Jumlah simpanan per anggota

6. Omzet atau volume usaha per anggota

7. Bagian (persentase(%)) SHU untuk simpanan anggota

8. Bagian (persentase(%)) SHU untuk transaksi usaha anggota

  • Istilah – istilah informasi dasar :


1. SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)

2. Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.

3. Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

4. Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.

5. Bagian (persentase(%)) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota

6. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

B. RUMUS PEMBAGIAN SHU MENURUT UNDANG - UNDANG

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

C. PEMBAGIAN SHU
          Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
              · Cadangan Koperasi 40%,
              · Jasa Anggota 40%,
              · Dana pengurus 5%,
              · Dana Karyawan 5%,
              · Dana Pendidikan 5%,
              · Dana Sosial 5%,
              · Dana Pembangunan Lingkungan 5%.
         Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. Berikut adalah rumus perhitungannya :
       a. SHU per anggota
           Rumus :
           SHUA = JUA + JMA

          Dimana :
          SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
          JUA : Jasa Usaha Anggota
          JMA : Jasa Modal Anggota

      b. SHU per anggota dengan model matematika
          Rumus :
          SHU Pa = Va / VUK x JUA + Sa / TMS x JMA

          Dimana :
          SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
          JUA : Jasa Usaha Anggota
          JMA : Jasa Modal Anggota
          VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
          UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
          Sa : Jumlah simpanan anggota
          TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

D. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
     1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
         · SHU yang bukan berasal dari anggota, dijadikan sebagai cadangan
         · Bila SHU ini cukup besar, RAT dapat membaginya asal tdk membebani likuiditas.
       · Pada koperasi yg pembukuannya sdh baik, ada pemisahan antara SHU dari anggota dan non-anggota

     2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
       · Perlu ditentukan proporsi SHU untuk jasa modal & jasa transaksi yg dilakukan dg koperasi.
         Misal : Jasa modal 30% dan transaksi usaha 70%
      · Belum ada formula yang baku, namun bisa dilihat berdsrkan struktur permodalan koperasi. Bila modal sendiri sebgn besar dari simpanan anggota, maka proporsi utk jasa modal disarankan utk diperbesar namun tdk lebih dari 50% (krn dari usaha lebih diutamakan).

    3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
      · Tujuannya sebagai proses pembelajaran bagi anggota dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi.

    4. SHU anggota dibayar secara tunai
       · Untuk membuktikan koperasi sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Sumber :
Drs. Sudarsono, S.H., M.Si Edilius, S.E. 1992. Koperasi dalam Teori dan Praktek. Rineka Cipta. Jakarta.
www.mdp.ac.id/materi/2011-2012-2/.../mj307-111066-827-11.ppt

NPWP GANDA ! Bagaimana Cara Menghapusnya ?

Hai balik lagi ke blog saya... Mau cerita dikit pengalamanku di kantor. Ceritanya begini, waktu itu saya diminta untuk membuat NPWP untuk pe...