Friday, July 4, 2014

Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

          I.    Konsep Jamkesmas

          Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) diselenggarakan berdasarkan konsep asuransi sosial. Asuransi sosial merupakan asuransi yang menyediakan jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang dibentuk oleh pemerintah bedasarkan peraturan - peraturan yang mengatur hubungan antara pihak asuransi dengan seluruh golongan masyarakat.

          II.    Tujuan Jamkesmas

  A.     Tujuan Umum :
  Meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat miskin dan tidak   mampu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien.
  B.     Tujuan Khusus :
                                                                                                                                   
a)    Meningkatkan cakupan masyarakat miskin dan tidak mampu untuk mendapat pelayanan kesehatan di puskesmas serta jaringannya dan di Rumah Sakit
b)    Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin
c)    Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel

  C.     Sasaran Jamkesmas
 Sasaran program adalah masyarakat miskin dan tidak mampu di seluruh indonesia sejumlah 76,4  juta jiwa, tidak termasuk yang sudah mempunyai jaminan kesehatan lainnya.

               III.    Aturan – aturan Jamkesmas

 Ø  Aturan Penerima Jamkesmas
       1.                 
  • Luas lantai per orang kurang dari 4 meter persegi,
  • Tidak mampu membiayai pengobatan ke sarana kesehatan,
  • Tidak mampu ber-KB secara mandiri,
  • Berpenghasilan kurang dari Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta per rumah tangga per bulan, atau kurang dari Rp 600.000,
  • Di dalam keluarga  ada  anggota keluarga berusia  15  tahun ke  atas yang buta huruf
  • Dan memiliki  anggota  keluarga  berusia  7  tahun  hingga  18  tahun  yang tidak bersekolah ataupun putus sekolah
  • Surat Keterangan Tidak Mampu yang ditandatangani oleh RT, RW dan Lurah.
  • Kemudian diserahkan ke PUSKESMAS setempat.
  • Dari pihak PUSKESMAS ada petugas yang akan mensurvey (diverifikasi).
  • PUSKESMAS akan membuat surat rekomendasi yang ditujukan ke Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial sesuai daerah masing-masing.
  • Instansi ini yang akan mengeluarkan Kartu JAMKESMAS.

               IV.    Standard Operasional Procedure (SOP) 

  A.     Pelayanan Kesehatan Dasar
a)      Peserta membawa kartu Jamkesmas.
o  Peserta gelandangan, pengemis, anak dan orang terlantar, menggunakan surat keterangan/rekomendasi Dinas/Instansi Sosial setempat.
o      Peserta PKH yang belum memiliki kartu Jamkesmas, menggunakan kartu PKH.
b)      Pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya.
c)      Bila (menurut indikasi medis) peserta memerlukan pelayanan tingkat lanjut, maka dapat  merujuk peserta ke PPK lanjutan.

  B.     Pelayanan Tingkat Lanjut
a) Peserta Jamkesmas yang dirujuk ke PPK tingkat lanjut membawa kartu peserta Jamkesmas/identitas kepesertaan lainnya dan surat rujukan dibawa ke loket Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu Rumah Sakit (PPATRS) untuk diverifikasi kebenaran dan kelengkapannya.
o     Emergency tidak memerlukan surat rujukan.
o  Bayi dan anak yang lahir dari peserta Jamkesmas, otomatis menjadi peserta. Pelayanan kesehatannya menggunakan kartu peserta Jamkesmas orang tuanya dan dilampirkan surat keterangan lahir dan Kartu Keluarga orang tuanya.
b)      Diberikan Surat Keabsahan Peserta (SKP) oleh petugas PT. ASKES
c)      Peserta memperoleh pelayanan kesehatan.
d)     Jenis Pelayanan:
o    Pelayanan rawat jalan lanjutan (spesialistik) di Rumah Sakit dan Balkesmas
o    Pelayanan rawat inap kelas III (tiga) di Rumah Sakit
o    Pelayanan obat-obatan dan alat/bahan medis habis pakai
o    Pelayanan rujukan spesimen dan penunjang diagnostik lainnya
e)      Kasus kronis (perawatan berkelanjutan dalam waktu lama)
o    Diabetes Mellitus, Gagal Ginjal, Kanker, dll, surat rujukan berlaku selama 1 bulan.
o    Gangguan jiwa, kusta, kasus paru dengan komplikasi, surat rujukan dapat berlaku selama 3 bulan.
f)    Peserta yang berobat lintas daerah, verifikasi kepesertaan dilakukan oleh PT. Askes    (Persero) dengan melihat pada kartu Jamkesmas.
g)    Rujukan pasien antar RS termasuk rujukan RS antar daerah dilengkapi surat rujukan  dari rumah sakit asal pasien dengan membawa identitas kepesertaannya untuk dapat  dikeluarkan SKP oleh petugas PT. Askes (Persero).
h)    Gawat darurat wajib ditangani langsung tanpa diperlukan surat rujukan. Peserta diberi  waktu 2 x 24 jam hari kerja untuk melengkapi identitasnya (kartu peserta disertai KK  dan KTP)
i)  Kasus-kasus dengan diagnosa yang kompleks (severity level-3)harus mendapatkan pengesahan dari Komite Medik atau Direktur Pelayanan atau Supervisor yang ditunjuk/diberi tanggungjawab oleh RS
j)      Biaya transport rujukan:
o   Pasien dari Puskesmas ke PPK lanjutan di Kabupaten/Kota setempat menjadi tanggung jawab Puskesmas yang merujuk
o   Pemulangan pasien dari RS serta rujukan dari Rumah Sakit ke Rumah Sakit lainnya tidak ditanggung dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah asal peserta.

  C.     Alur Pelayanan Kesehatan

V.            Pembahasan

A.    Gambaran Umum tentang Permasalahan Data Kemiskinan
            Terdapat perbedaan antara data kemiskinan nasional (dari BPS) dan data kemiskinan lokal. Data kemiskinan yang diterbitkan oleh BPS banyak digunakan untuk menentukan penerima program pengentasan kemiskinan pemerintah, termasuk JAMKESMAS. Data kemiskinan tersebut juga digunakan untuk sebagian besar program JAMKESDA yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Sayangnya, beberapa pemerintah daerah merasa bahwa data BPS berkualitas kurang baik, usang, tidak mengambarkan karakteristik masalah kemiskinan di daerah yang sebenarnya, dll. Permasalahan ini dijadikan alasan pemerintah daerah dalam menggunakan data kemiskinan mereka sendiri sebagai landasan penentuan kriteria kelayakan untuk program pengentasan kemiskinan di daerah. Kriteria kemiskinan pemerintah daerah sendiri berbeda dengan yang digunakan oleh nasional, dan menyebabkan permasalahan penargetan yang kompleks.
            Permasalahan pada data BPS juga terjadi dalam menentukan kriteria kelayakan program JAMKESMAS. Program ini menggunakan data kemiskinan di tahun 2007 untuk menentukan penerima bantuan pada periode 2010. Karena kemiskinan bersifat dinamis, dimana terdapat penduduk yang tidak memenuhi syarat sebagai warga miskin karena adanya peningkatan kesejahteraan keluarga, ataupun adanya masyarakat miskin baru yang tidak tercantum dalam data, serta perpindahan domisili kependudukan, membuat sistem penentuan sasaran JAMKESMAS tersebut tidak efektif dan kurang optimal dalam mencakup warga miskin.
            Perbedaan jumlah penduduk miskin antara data kemiskinan nasional dan daerah, dapat dilihat pada tabel di bawah. Kendal dan Kabupaten Lebak memiliki perbedaan yang signifikan, antara data kemiskinan nasional dan daerah. Pada tahun 2010, perbedaan jumlah penduduk miskin di Lebak adalah sebanyak 542,570 penduduk, di mana tingkat kemiskinan daerah lebih besar dari nasional. Di Kendal, perbedaan mencolok antara data lokal dan nasional hanya terjadi pada tahun 2010, sebesar 361,576 penduduk. Perbedaan tajam juga terjadi karena pengaruh politik, yang menggunakan tingkat kemiskinan untuk tujuan terkait pemilihan umum.


B.     Permasalahan Penargetan dalam Pelaksanaan JAMKESMAS

            Setelah berevolusi dari program Jaring Pengaman Sosial pada tahun 1998, Jamkesmas merupakan sistem jaminan kesehatan nasional yang dirancang untuk menyediakan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Program ini ditargetkan secara eksklusif untuk masyarakat miskin, yang dilaksanakan dengan dukungan pembiayaan anggaran bantuan sosial yang dialokasikan dari APBN.
            Jumlah masyarakat miskin didefinisikan melalui kriteria yang digunakan oleh Biro Pusat Statistik. Setelah diterapkan dan disesuaikan selama lebih dari 12 tahun, penerima bantuan dan anggaran JAMKESMAS meningkat dari hanya 2,23 triliun rupiah untuk mencakup 36,1 juta penduduk pada tahun 2005, menjadi 5,1 triliun rupiah untuk mencakup 76,4 juta penduduk pada tahun 2010
            Penerima bantuan JAMKESMAS terbatas hanya untuk warga miskin, dan pemerintah mencoba untuk meminimalkan kesalahan penargetan dengan memperbarui data secara teratur, maka pengeluaran anggaran untuk JAMKESMAS bisa lebih efisien. Namun, dengan sistem alokasi yang ada, di mana jumlah penerima JAMKESMAS selalu lebih besar dari jumlah warga miskin, serta tidak memperbarui data penduduk miskin secara berkala, penggunaan anggaran akan menjadi tidak efisien.
            Grafik di bawah ini menggambarkan kecenderungan kemampuan pemerintah dalam mengalokasikan anggaran yang cukup untuk JAMKESMAS. Grafik menunjukkan bahwa alokasi anggaran cenderung meningkat ketika JAMKESMAS dirancang serta difokuskan hanya untuk warga miskin, sementara jumlah alokasi anggaran per kemiskinan cukup besar. Namun, jika kita menggunakan model alokasi saat ini (alokasi anggaran per kuota), alokasi anggaran sepertinya akan stagnan.

               VI.    Saran


                Saran untuk pemerintah : pemerintah hendaknya memantau jalannya pembagian JAMKESMAS ini secara merata, jangan sampai masih ada masyarakat kurang mampu yang belum menerima bantuan ini, sedangkan ada masyarakat yang tergolong mampu, bisa mendapatkan bantuan ini. Tidak hanya itu, pemerintah juga harus mengawasi, jika ada penyimpangan-penyimpangan lain, seperti misalnya penyelewengan distribusi dana itu. Bila sampai itu terjadi, pemerintah harus bisa menemukan sumber penyelewengan itu. Dan utuk mengatasi bagaimana agar pendistribusian dana bantuan itu tepat ke masyarakat yang membutuhkan, pemerintah bisa dengan langsung terjun ke lapangan, yang berarti menyurvei bagaimana kondisi ekonomi sasaran atau target. Dan untuk publikasi tentang adanya JAMKESMAS ini sebaiknya lebih disosialisasikan lagi, karena banyak masyarakat kurang mampu yang masih belum mengerti tentang adanya bantuan dana kesehatan ini.
                Saran untuk masyarakat : masyarakat yang memang benar-benar merasa tidak mampu untuk membiayai pengobatan janganlah enggan untuk mendaftarkan diri atau keluargadalam JAAMKESMAS ini, karena banyak saat ini masyarakat yang enggan untuk mengurus kartu JAMKESMAS ini karena merasa terlalu rumit. Dan untuk masyarakat yang sudah mampu, hendaknya janganlah mengambil uang yang bukan bagianmu.


Referensi :



No comments:

Post a Comment

NPWP GANDA ! Bagaimana Cara Menghapusnya ?

Hai balik lagi ke blog saya... Mau cerita dikit pengalamanku di kantor. Ceritanya begini, waktu itu saya diminta untuk membuat NPWP untuk pe...