I. Konsep Jamkesmas
Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)
diselenggarakan berdasarkan konsep asuransi sosial. Asuransi sosial merupakan
asuransi yang menyediakan jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang dibentuk
oleh pemerintah bedasarkan peraturan - peraturan yang mengatur hubungan antara
pihak asuransi dengan seluruh golongan masyarakat.
II. Tujuan Jamkesmas
A.
Tujuan
Umum :
Meningkatkan akses dan mutu
pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu agar
tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien.
B.
Tujuan
Khusus :
a) Meningkatkan
cakupan masyarakat miskin dan tidak mampu untuk mendapat pelayanan kesehatan di
puskesmas serta jaringannya dan di Rumah Sakit
b) Meningkatkan
kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin
c) Terselenggaranya
pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel
C.
Sasaran
Jamkesmas
Sasaran program adalah masyarakat
miskin dan tidak mampu di seluruh indonesia sejumlah 76,4 juta jiwa, tidak
termasuk yang sudah mempunyai jaminan kesehatan lainnya.
III. Aturan
– aturan Jamkesmas
Ø
Aturan
Penerima Jamkesmas
1.
- Luas lantai per orang kurang dari 4 meter persegi,
- Tidak mampu membiayai pengobatan ke sarana kesehatan,
- Tidak mampu ber-KB secara mandiri,
- Berpenghasilan kurang dari Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta per rumah tangga per bulan, atau kurang dari Rp 600.000,
- Di dalam keluarga ada anggota keluarga berusia 15 tahun ke atas yang buta huruf
- Dan memiliki anggota keluarga berusia 7 tahun hingga 18 tahun yang tidak bersekolah ataupun putus sekolah
- Surat Keterangan Tidak Mampu yang ditandatangani oleh RT, RW dan Lurah.
- Kemudian diserahkan ke PUSKESMAS setempat.
- Dari pihak PUSKESMAS ada petugas yang akan mensurvey (diverifikasi).
- PUSKESMAS akan membuat surat rekomendasi yang ditujukan ke Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial sesuai daerah masing-masing.
- Instansi ini yang akan mengeluarkan Kartu JAMKESMAS.
IV. Standard Operasional Procedure (SOP)
A.
Pelayanan
Kesehatan Dasar
a) Peserta membawa kartu Jamkesmas.
o Peserta gelandangan, pengemis, anak
dan orang terlantar, menggunakan surat keterangan/rekomendasi Dinas/Instansi
Sosial setempat.
o Peserta PKH yang belum memiliki
kartu Jamkesmas, menggunakan kartu PKH.
b) Pelayanan kesehatan di Puskesmas dan
jaringannya.
c) Bila (menurut indikasi medis)
peserta memerlukan pelayanan tingkat lanjut, maka dapat merujuk peserta ke PPK
lanjutan.
B.
Pelayanan
Tingkat Lanjut
a) Peserta Jamkesmas yang dirujuk ke
PPK tingkat lanjut membawa kartu peserta Jamkesmas/identitas kepesertaan
lainnya dan surat rujukan dibawa ke loket Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu
Rumah Sakit (PPATRS) untuk diverifikasi kebenaran dan kelengkapannya.
o Emergency tidak memerlukan surat
rujukan.
o Bayi dan anak yang lahir dari
peserta Jamkesmas, otomatis menjadi peserta. Pelayanan kesehatannya
menggunakan kartu peserta Jamkesmas orang tuanya dan dilampirkan
surat keterangan lahir dan Kartu Keluarga orang tuanya.
b) Diberikan Surat Keabsahan Peserta
(SKP) oleh petugas PT. ASKES
c) Peserta memperoleh pelayanan
kesehatan.
d) Jenis Pelayanan:
o Pelayanan rawat jalan lanjutan
(spesialistik) di Rumah Sakit dan Balkesmas
o Pelayanan rawat inap kelas III
(tiga) di Rumah Sakit
o Pelayanan obat-obatan dan alat/bahan
medis habis pakai
o Pelayanan rujukan spesimen dan
penunjang diagnostik lainnya
e) Kasus kronis (perawatan
berkelanjutan dalam waktu lama)
o Diabetes Mellitus, Gagal Ginjal,
Kanker, dll, surat rujukan berlaku selama 1 bulan.
o Gangguan jiwa, kusta, kasus paru
dengan komplikasi, surat rujukan dapat berlaku selama 3 bulan.
f) Peserta yang berobat lintas daerah,
verifikasi kepesertaan dilakukan oleh PT. Askes (Persero) dengan melihat pada
kartu Jamkesmas.
g) Rujukan pasien antar RS termasuk
rujukan RS antar daerah dilengkapi surat rujukan dari rumah sakit asal pasien
dengan membawa identitas kepesertaannya untuk dapat dikeluarkan SKP oleh
petugas PT. Askes (Persero).
h) Gawat darurat wajib ditangani
langsung tanpa diperlukan surat rujukan. Peserta diberi waktu 2 x 24 jam hari
kerja untuk melengkapi identitasnya (kartu peserta disertai KK dan KTP)
i) Kasus-kasus
dengan diagnosa yang kompleks (severity level-3)harus mendapatkan pengesahan
dari Komite Medik atau Direktur Pelayanan atau Supervisor yang ditunjuk/diberi
tanggungjawab oleh RS
j) Biaya
transport rujukan:
o Pasien dari Puskesmas ke PPK
lanjutan di Kabupaten/Kota setempat menjadi tanggung jawab Puskesmas yang
merujuk
o Pemulangan pasien dari RS serta
rujukan dari Rumah Sakit ke Rumah Sakit lainnya tidak ditanggung dan menjadi
tanggung jawab Pemerintah Daerah asal peserta.
C.
Alur
Pelayanan Kesehatan
V. Pembahasan
A.
Gambaran Umum
tentang Permasalahan Data Kemiskinan
Terdapat
perbedaan antara data kemiskinan nasional (dari BPS) dan data kemiskinan lokal.
Data kemiskinan yang diterbitkan oleh BPS banyak digunakan untuk menentukan
penerima program pengentasan kemiskinan pemerintah, termasuk JAMKESMAS. Data
kemiskinan tersebut juga digunakan untuk sebagian besar program JAMKESDA yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Sayangnya, beberapa pemerintah daerah
merasa bahwa data BPS berkualitas kurang baik, usang, tidak mengambarkan
karakteristik masalah kemiskinan di daerah yang sebenarnya, dll. Permasalahan
ini dijadikan alasan pemerintah daerah dalam menggunakan data kemiskinan mereka
sendiri sebagai landasan penentuan kriteria kelayakan untuk program pengentasan
kemiskinan di daerah. Kriteria kemiskinan pemerintah daerah sendiri berbeda
dengan yang digunakan oleh nasional, dan menyebabkan permasalahan penargetan
yang kompleks.
Permasalahan
pada data BPS juga terjadi dalam menentukan kriteria kelayakan program
JAMKESMAS. Program ini menggunakan data kemiskinan di tahun 2007 untuk
menentukan penerima bantuan pada periode 2010. Karena kemiskinan bersifat
dinamis, dimana terdapat penduduk yang tidak memenuhi syarat sebagai warga
miskin karena adanya peningkatan kesejahteraan keluarga, ataupun adanya
masyarakat miskin baru yang tidak tercantum dalam data, serta perpindahan
domisili kependudukan, membuat sistem penentuan sasaran JAMKESMAS tersebut
tidak efektif dan kurang optimal dalam mencakup warga miskin.
Perbedaan
jumlah penduduk miskin antara data kemiskinan nasional dan daerah, dapat
dilihat pada tabel di bawah. Kendal dan Kabupaten Lebak memiliki perbedaan yang
signifikan, antara data kemiskinan nasional dan daerah. Pada tahun 2010,
perbedaan jumlah penduduk miskin di Lebak adalah sebanyak 542,570 penduduk, di
mana tingkat kemiskinan daerah lebih besar dari nasional. Di Kendal, perbedaan
mencolok antara data lokal dan nasional hanya terjadi pada tahun 2010, sebesar
361,576 penduduk. Perbedaan tajam juga terjadi karena pengaruh politik, yang
menggunakan tingkat kemiskinan untuk tujuan terkait pemilihan umum.
B.
Permasalahan
Penargetan dalam Pelaksanaan JAMKESMAS
Setelah berevolusi dari program
Jaring Pengaman Sosial pada tahun 1998, Jamkesmas merupakan sistem jaminan
kesehatan nasional yang dirancang untuk menyediakan akses pelayanan kesehatan
bagi masyarakat miskin. Program ini ditargetkan secara eksklusif untuk
masyarakat miskin, yang dilaksanakan dengan dukungan pembiayaan anggaran
bantuan sosial yang dialokasikan dari APBN.
Jumlah masyarakat miskin didefinisikan melalui kriteria
yang digunakan oleh Biro Pusat Statistik. Setelah diterapkan dan disesuaikan
selama lebih dari 12 tahun, penerima bantuan dan anggaran JAMKESMAS meningkat
dari hanya 2,23 triliun rupiah untuk mencakup 36,1 juta penduduk pada tahun
2005, menjadi 5,1 triliun rupiah untuk mencakup 76,4 juta penduduk pada tahun
2010
Penerima bantuan JAMKESMAS terbatas
hanya untuk warga miskin, dan pemerintah mencoba untuk meminimalkan kesalahan
penargetan dengan memperbarui data secara teratur, maka pengeluaran anggaran
untuk JAMKESMAS bisa lebih efisien. Namun, dengan sistem alokasi yang ada, di
mana jumlah penerima JAMKESMAS selalu lebih besar dari jumlah warga miskin,
serta tidak memperbarui data penduduk miskin secara berkala, penggunaan
anggaran akan menjadi tidak efisien.
Grafik di bawah ini menggambarkan kecenderungan kemampuan
pemerintah dalam mengalokasikan anggaran yang cukup untuk JAMKESMAS. Grafik
menunjukkan bahwa alokasi anggaran cenderung meningkat ketika JAMKESMAS
dirancang serta difokuskan hanya untuk warga miskin, sementara jumlah alokasi
anggaran per kemiskinan cukup besar. Namun, jika kita menggunakan model alokasi
saat ini (alokasi anggaran per kuota), alokasi anggaran sepertinya akan
stagnan.
VI. Saran
Saran
untuk pemerintah : pemerintah hendaknya memantau jalannya pembagian JAMKESMAS
ini secara merata, jangan sampai masih ada masyarakat kurang mampu yang belum
menerima bantuan ini, sedangkan ada masyarakat yang tergolong mampu, bisa
mendapatkan bantuan ini. Tidak hanya itu, pemerintah juga harus mengawasi, jika
ada penyimpangan-penyimpangan lain, seperti misalnya penyelewengan distribusi
dana itu. Bila sampai itu terjadi, pemerintah harus bisa menemukan sumber
penyelewengan itu. Dan utuk mengatasi bagaimana agar pendistribusian dana
bantuan itu tepat ke masyarakat yang membutuhkan, pemerintah bisa dengan
langsung terjun ke lapangan, yang berarti menyurvei bagaimana kondisi ekonomi
sasaran atau target. Dan untuk publikasi tentang adanya JAMKESMAS ini sebaiknya
lebih disosialisasikan lagi, karena banyak masyarakat kurang mampu yang masih
belum mengerti tentang adanya bantuan dana kesehatan ini.
Saran untuk masyarakat :
masyarakat yang memang benar-benar merasa tidak mampu untuk membiayai
pengobatan janganlah enggan untuk mendaftarkan diri atau keluargadalam
JAAMKESMAS ini, karena banyak saat ini masyarakat yang enggan untuk mengurus
kartu JAMKESMAS ini karena merasa terlalu rumit. Dan untuk masyarakat yang
sudah mampu, hendaknya janganlah mengambil uang yang bukan bagianmu.
Referensi
:
No comments:
Post a Comment